Penetapan Tsk Dugaan Korupsi Dewan Lebong Tunggu LHP PKKN
LEBONG,bengkuluekspress.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong tinggal menunggu Laporan Hasil Penghitungan (LHP) Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) yang baru selesai dilakukan tim auditor. Kemudian jika LHP PKKN keluar, baru dilanjutkan dengan penetapan tersangka dalam dugaan kasus korupsi penggunaan anggaran di Sekretariat Dewan Kabupaten Lebong tahun 2016. Kepala Kejari (Kajari) Kabupaten Lebong, Arief Indra Kusuma Adhi SH MHum melalui Kasi Pidsus, Ronald Thomas Mendrofa SH mengatakan, bahwa untuk penghitungan akhir telah selesai dilaksanakan, namun untuk hasilnya memang belum diterima. “Mudah-mudahan dalam waktu dekat, tim auditor telah menyerahkan hasilnya kepada kita,” sampainya, Minggu (06/06).
Menurutnya, dari hasil koordinasi sementara pihaknya bersama tim auditor, memang ada Kerugian Negara (KN) terhadap pengelolaan anggaran di Sekretaris Dewan Lebong tahun 2016 yang lalu dengan nilai yang tidak jauh dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang sebelumnya diterima oleh pihaknya. “KN mulai dari anggaran yang tidak sesuai dengan peruntukannya, pembelian fiktif serta yang lainnya,” ujarnya.
Ketika ditanya mengenai penetapan tersangka, Ronald belum bisa berkomentar lebih banyak. Akan tetapi setelah hasil auditor diterima, maka pihaknya bisa kembali mengambil langkah selanjutnya dan tidak menutup kemungkinan secepatnya penetapan tersangka akan segera dilakukan. Akan tetapi dirinya tidak bisa memastikan siapa yang akan ditetapkan sebagai tersangka. “Kita akan melakukan ekspose terlebih dahulu dengan pimpinan sebelum penetapan tersangka,” tutupnya.(614)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: