Nikah Tanpa Izin, Suami Dipolisikan

Nikah Tanpa Izin, Suami Dipolisikan

\"diborgol\"MANNA, BE – Bb (41), warga  Ujan Mas Atas Kabupaten Kepahiang dilaporkan oleh istrinya yakni Dewi Gustina (42), warga Desa Kayu Kunyit, Manna ke Mapolres BS.

Bb dilaporkan lantaran telah menelantarkan istrinya serta menikah lagi dengan wanita lain. Hal itu telah membuat kecewa korban terlebih lagi pernikahan Bb yang kedua ini tidak pernah direstui dan tidak pernah minta izin dari korban.

Kapolres BS, AKBP Yohanes Hernowo SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Dwi Citra Akbar ST SIK membenarkan kalau pihaknya sudah menerima laporan tersebut. Dikatakannya, dari laporan itu diketahui bahwa korban sudah 9 bulan ditinggalkan oleh suaminya.

Bb pergi dari rumah pada 27 Mei 2012 lalu, namun tiadk kembali. Setelah sekian lama pergi korban mendengar kabar kalau suaminya itu menikah lagi dengan wanita lain di Ujan Mas Kepahiang. Lalu korbanpun berusaha untuk mengajak suaminya itu berbaikan kembali, tetapi usahanya itu sia-sia. Hingga akhirnya korbanpun melaporkannya ke Mapolres BS. ”Untuk laporan korban sudah kami terima dan akan kami proses lebih lanjut,” ujar Kasat.(369)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: