Kantor Dishub Kaur Lumpuh

Kantor Dishub Kaur Lumpuh

BINTUHAN, bengkuluekspress.com - Pasca ditetapkan tersangka lima pejabat Dinas Perhubungan Kabupaten Kaur oleh penyidik Kejari Kaur, sampai Jum’at (4/6) kemarin kantor Dishub yang terletak di komplek perkantoran Taman Benika Bintuhan itu lumpuh. Dimana para ASN di kantor tersebut tak bisa berbuat banyak, sebab tiga pejabat eselon III dan satu pejabat eselon IIb yang ada di kantor itu ditahan oleh Kejari Kaur.

Meski lumpuh, sejumlah ASN terlihat masuk kantor, namun tak ada kegiatan yang berarti bahkan hingga kemarin siang, belum ada petunjuk mengenai siapa yang akan akan menjadi pelaksana tugas (Plt) Kepala Dishub tersebut.

Kasi Managemen Rekayasa Lalu Lintas bidang Lalu Lintas, Santo Garip Lunawi ST mengaku hingga kemarin belum ada instruksi dari pimpinan terkait dengan penunjukan pejabat sementara (Pjs) di kantor itu. Ia menegaskan meski tak ada pimpinan, namun pihaknya memastikan tetap ngantor.

“Kami tetap ngantor seperti biasa, tapi saat ini kami kini bingung karena tidak tahu mau kerja apa, karena belum ada petunjuk pimpinan,” terangnya.

Terkait dengan bus sekolah dia menegaskan saat ini masih beroperasi seperti biasa tetap menjemput siswa siswi sesuai dengan rute yang ditetapkan. Artinya tak ada kendala mengenai teknis pemberangkatan bus sekolah sesuai dengan jadwal sebelumnya. Namun untuk kebijakan kantor pihaknya tentunya tak bisa berbuat banyak, bahkan sampai kemarin ASN di kantor itu tak tahu kapan dapat menerima gaji. Apalagi bendahara OPS sendiri terseret dalam kasus serupa dan ditetapkan sebagai tersangka.

“Kami berharap dalam waktu dekat ini pimpinan menunjuk Plt sehingga kita dapat bekerja dengan normal kembali,” imbuhnya.

Sementara itu pasca ditetapkannya lima pejabat Dishub yakni masing-masing kepala Dishub berinisial AN (55) sebagai Kuasa Pengguna Anggaran, tiga pejabat Pengelola Teknis Kegiatan (PPTK) yakni WI (37) selaku Kabid angkutan, RA (57) Sekretaris Dinas, ED (47) Kabid Lalu Lintas serta RO (5) Bendahara Dinas. Pemkab Kaur belum mengambil sikap untuk menunjuk Plt. Kabag Hukum Setda Kaur Dasrul Imran SH MH mengaku belum menerima petunjuk lebih lanjut dari pimpinan terkait dengan kondisi ini.

“Belum ada petunjuk atasan, surat pemberitahuan dari Kejari juga belum kita terima untuk di disposisikan kepada pimpinan,” tandasnya. (618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: