Pemohon Menggelar Pesta Pernikahan Sudah 50 Lebih

Pemohon Menggelar Pesta Pernikahan Sudah 50 Lebih

BENGKULU, bengkuluekspress.com - Hingga pertengahan bulan ini tercatat sudah lebih dari 50 pemohon untuk menggelar pesta pernikahan masuk di data BPBD Kota Bengkulu. Hampir seluruhnya sudah diberikan rekomendasi untuk menggelar pesta dengan penerapan protokol kesehata. Untuk mengontrol hal tersebut, BPBD mengerahkan Satgas Covid -19 dari mulai Satpol PP, hingga ke tingkat RT. Kepala BPBD Kota Bengkulu, Selupati menjelaskan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan berbagai pihak seperti TNI/Polri, Satpol PP serta pejabat kecamatan dan kelurahan untuk memantau jalannya pesta pernikahan di wilayahnya masing-masing. Rekomendasi pun akan dikeluarkan 2 minggu sebelum hari H acara pesta pernikahan digelar. \"Sampai pertengahan bulan ini saja 50 lebih permohonan menggelar pesta pernikahan sudah masuk ke kita. Jadi pesta pernikahan diperbolehkan dengan catatan menerapkan prokes seperti menggunakan masker, alat cuci tangan dan lain-lain serta tidak diperkenankan menghidangkan makanan prasmanan, harus dengan nasi kotak,\" jelas Selupati, Jumat (04/06). Pihak RT dan Pejabat kecamatan maupun kelurahan diminta agar segera berkoordinasi dengan Satpol PP jika melihat ada acara pesta pernikahan yang melanggar ketentuan yang telah disanggupi pemohon penggelar pesta. Satgas Covid-19 berhak menindak sampai membubarkan pesta pernikahan yang tak menjalankan peraturan yang sudah disanggupi pemohon saat meminta rekomendasi menggelar pesta. \"Pihak terkait di wilayah tempat pesta pernikahan digelar itu diminta mengontrol langsung jalannya pesta, itu diutamakan. Serta bisa juga mengimbau langsung agar tetap menerapkan prokes. Jangan sampai pesta yang sudah capek-capek dibuat nanti dibubarkan oleh Satgas Covid-19,\" tutup Selupati. (Imn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: