Pemkab BU dan BPN Gelar Sidang PPL
ARGA MAKMUR, BE - Sebagai pembahasan pengusulan tanah yang dikuasai langsung oleh negara untuk ditetapkan menjadi tanah obyek redistribusi dan penetapan subyek calon penerima redistribusi tanah. Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara (BU) bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten BU menggelar sidang panitia pertimbangan landrefrom (PPL). Sidang bertempat di Ruang Rapat Setdakab BU, Kamis (3/6).
Bupati BU Ir H Mian ketika ditemui awak media usai membuka secara resmi kegiatan tersebut mengatakan, sidang ini untuk membahas hasil pengumpulan data berupa hasil seleksi subjek dan objek redistribusi tanah serta hasil pengumpulan dan pemetaan objek redistribusi tanah dan menetapkan subjek hasil seleksi subjek penerima redistribusi tanah objek landreform.
\"Ya, sidang ini digelar terkait dengan permsalahan kepemilikan tanah baik itu pemerintah, masyarakat dan dunia usaha lebih optimal serta memberi kepastian dan perlindungan hukum hak atas tanah,\" kata Bupati Mian.
Adapun agenda pembahasan dalam sidang panitia pertimbangan landrefor, yakni memaparkan hasil pengumpulan data berupa hasil seleksi subjek dan objek redistribusi tanah serta hasil pengumpulan dan pemetaan objek redistribusi tanah dan menetapkan subjek-subjek hasil seleksi subjek penerima redistribusi tanah objek landreform. Ditambahkannya, pada 2021 ini banyak progres yang dilakukan BPN Kabupaten BU terkait dengan hal ini, seperti redistribusi tanah yang ditargetkan 1400 bidang. Pensertifikatan tanah lintas sektor bagi dunia usaha yang ditargetkan sebanyak 250 bidang. Program PTSL yang ditargetkan sebanyak 7500 bidang, serta pogres lainnya.
Dirinya berharap kepada satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Kabupaten BU untuk mendukung program-program dari BPN BU sehingga berjalan dengan baik dan tentunya kesempatan ini bisa dimanfaatkan dengan semaksimal oleh masyarakat.
\"Saya atas nama pemerintah daerah mengucapkan terima kasih kepada BPN Kabupaten BU. Dengan adanya sidang PPL ini, karena kita mengetahui progres program yang dilakukan BPN BU, seperti program PTSL, Redistribus tanah dan program lintas sektor UKM bagi pelaku usaha dan ini akan kita iventarisir dan kegiatan ini diharapkan berjalan dengan baik dan lancar,\" ungkapnya.
Sementara itu, Kepala BPN BU Encep Mulya Nakwori SSiT MH menjelaskan, dalam sidang tersebut, membahas objek dan subjek yang ditetapkan menjadi objek dan subjek redistribusi. Hal itu berdasar inventarisasi dan identifikasi objek dan subjek serta pengukuran dan pemetaan tanah yang telah dilakukannya pihaknya dalam hal ini PPL. Dengan demikian dengan adanya sidang ini baik pemerintah daerah dan masyarakat serta dapat kepastian hukum tentang kepemilikan tanah maka akan dapat memperbaiki, serta meningkatkan keadaan sosial ekonomi subjek redistribusi tanah itu sendiri.
\"Intinya dalam sidang PPL ini kita membahas terkait dengan progres yang telah kita targetkan pada tahun ini seperti Redistribusi tanah, pensertipikatan tanah lintas sektor, program PTSL dan prgram lainnya, sehingga baik pemerintah daerah dan masyarakat serta dapat kepastian hukum tentang kepemilikan tanah,\" tukasnya.
Kegiatan tersebut dihadiri, Bupati BU Ir H Mian, Kepala Subdir Kepala Penetapan Redistribusi Potensi Bid. Tanah Direktorat Jenderal Penataan Agraria Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ BPN, Kepala Kantor BPN Bengkulu Utara Encep Mulya Nakwori, SSiT MH, Kasat Intel Polres BU AKP Andri Anwar, Asisten I Setdakab BU Dullah SE, serta kepala organisasi perangkat daerah terkait, seperti Bappeda, DPMD, Dinas Koperasi dan UKM, DTPHP. (127)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: