KIA Tak Jadi Syarat PPDB di Kepahiang
KEPAHIANG, bengkuluekspress.com - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Kepahiang memastikan proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2021/2022 ini, masyarakat tidak diwajibkan melampirkan Kartu Identitas Anak (KIA).
Kadis Dikbud Kabupaten Kepahiang, Hartono menjelaskan, kalau KIA bukan merupakan salah satu syarat wajib untuk masuk sekolah. Untuk itu Dikbud tidak terlalu banyak menuntut masyarakat dalam hal melampirkan persyaratan untuk mendaftar sekolah.
“Kami tidak akan mempersulit proses pendaftaran anak masuk sekolah. Saya tegaskan juga kalau KIA bukan merupakan syarat untuk masuk sekolah,” ujar Hartono.
Hartono juga menjelaskan, meskipun tidak masuk dalam daftar deretan syarat pendaftaran masuk sekolah, bukan berarti KIA tidak penting, untuk itu dirinya tetap menyarankan masyarakat mengikuti proses pembuatan KIA melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
“Karena dengan adanya KIA, identitas anak akan lebih terdata,” jelas Hartono
Senada, Kabid Pendataan Pelayanan Kependudukan Dukcapil Kepahiang Oly Sutepu juga mengatakan bahwa KIA sangat penting untuk memberikan kepastian dan jaminan terhadap hak-hak anak. Diungkapkannya pula, yang diprioritaskan dalam pembuatan KIA adalah anak usia 0-5 tahun.
\"Selain itu bagi anak yang baru lahir, baiknya saat pembuatan akta kelahiran juga disertai KIA,\" demikian Oly. (320)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: