Penerapan PPKM Mikro Berdasarkan Zona di Bengkulu Mulai Diberlakukan
BENGKULU, Bengkuluekspress.com -Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro sudah mulai diterapkan termasuk di Provinsi Bengkulu per tanggal 1 Juni 2021. Hal itu dikatakan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Herwan Antoni S.KM M.Kes, Kamis (3/6). \"Bahwa PPKM Mikro sudah diterpakan dan ditetapkan berdasarkan dengan zona wilayah yang dinyatakan zona merah dan orange dilingkup yang paling kecil yakni RT dan RW,\" kata Herwan, Kamis (3/6). Dimana, kata Herwan, penetapan zona untuk tingkat RT dan RW ini ditetapkan berdasarkan jumlah kasus. Pemberlakuan penanganan Covid-19 melalui PPKM Mikro ini, berlaku secara dinamis \"Untuk lingkup RT dan RW ini, jika diatas 5 rumah tangga yang terkena Covid-19, maka masuk dalam zona merah. Sedangkan untuk zona orange itu antara 3-5 rumah tangga,\" ungkap. Jika sudah ada yang dinayatakan sembuh, sambung Herwan, jumlahnya sudah berkurang, maka aktivitas bisa dilakukan kembali. Sebaliknya jika kembali lagi bertambah kasus, maka pembatasan akan kembali diberlakukan. Masih kata Herwan, pemberlakuan PPKM Mikro ini sudah dilaksanakan sampai ke tingkat Kabupaten. Dimana nanti pihak Kabupten/Kota yang akan membuat pemetaan wilayah sampai ke tingkat mikro yakni RT dan RW. \"Tinggal nanti pemetaan ditingkat Kecamatan, Keluranan dan Desa dan di tingkat RT/RW mana saja yang masuk zona merah atau orange berdasarkan jumlah kasus,\" ujarnya Ia menambahkan, pemberlakukan PPKM Mikro ini dirasa cukup efektif untuk pencegahan penularan Covid-19. Agar pencegahan lebih cepat dilakukan, disamping itu juga lebih efektif karena skalanya yang lebih kecil. (HBN)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: