Dewan Minta Sekdes Kungkai Baru Dipecat

Dewan Minta Sekdes Kungkai Baru Dipecat

AIR PERIUKAN, bengkuluekspress.com - DPRD Seluma meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma untuk segera memberhentikan dengan tidak hormat Sekretaris Desa (Sekdes) Desa Kungkai Baru, Kecamatan Air Periukan, SF (37). Karena perbuatan yang dilakukan oleh SF telah mencemari nama baik desa maupun Kabupaten Seluma.

Anggota DPRD Seluma Tenno Heika, SSos, MSi mengatakan perbuatan yang dilakukan oleh SF tidak dapat dimaafkan. Sebab selain telah mencemarkan nama baik desa juga Kabupaten Seluma, juga telah melanggar hukum adat. Sehingga harus segera diberhentikan dari jabatannya.

\"Perbuatan SF ini tidak dapat ditolerir lagi. Bendahara sudah mengundurkan diri, jadi dia (SD, red) juga harus diberhentikan dari jabatannya,\" tegas politisi Partai Nasdem Seluma ini.

Dijelaskan, apa yang dilakukan oleh SF dengan bendahara desa yang telah mengundurkan diri karena kasus ini, selain melanggar dan bertentangan dengan hukum adat, perbuatan SF tidak mendukung program Bupati dan Wakil Bupati Seluma, yakni Seluma beragama dan berbudaya. Secara tertulis laporan dan penolakan warga juga sudah disampaikan ke meja bupati dalam bentuk aduan.

\"Jadi saya minta bupati melalui OPD terkait untuk segera mengkaji ini. Segera berhentikan, SF ini jangan sampai masyarakat desa yang resah akan apa yang sudah dilakukan,\" katanya.

Tenno menambahkan sebagai orang yang berkedudukan penting di desa, seharusnya SF dapat menjadi contoh bagi masyarakat. Dengan perbuatan yang dilakukan, SF tidaklah dapat dijadikan panutan.

\"Perbuatan SF tidak dapat ditolerir lagi. Mengundurkan diri tidak, jadi harus dipecat resmi oleh Pemkab Seluma,\" sampainya.

Untuk diketahui, perbuatan yang dilakukan SF adalah melakukan video call (VC) dengan bendahara desa. Dalam video call tersebut, terjadi hal tidak senonoh, yang menunjukan bagian intim yang tak layak dipertontonkan. Video tersebut telah menyebar dan diketahui khalayak banyak. (333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: