BPJS Kesehatan dan Pemprov Bengkulu Gelar Rekonsiliasi Iuran PNS

BPJS Kesehatan dan Pemprov Bengkulu Gelar Rekonsiliasi Iuran PNS

\"\"

Bengkulu, Jamkesnews - BPJS Kesehatan Cabang Bengkulu bersama Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu menggelar kegiatan rekonsiliasi iuran PNS Daerah dan Pemda Provinsi Bengkulu Triwulan I tahun 2021, Selasa (27/04). Kegiatan ini digelar untuk menyamakan dasar perhitungan iuran jaminan kesehatan sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri, melakukan perhitungan iuran, validasi data iuran jaminan Kesehatan serta pemuktahiran data kepesertaan.

Kegiatan sendiri dibuka oleh Sekertaris Daerah Provinsi Bengkulu, Hamka Sabri dan dihadiri unsur dari BPKD dan KPPN. Dalam sambutannya Hamka menjelaskan bahwa kegiatan rekonsiliasi ini merupakan sarana untuk menyamakan persepsi antara pemerintah daerah dan BPJS Kesehatan.

“Pertemuan ini merupakan cara untuk menyamakan persepsi terhadap Program JKN-KIS ini, sehingga nantinya antara pemerintah daerah dan BPJS Kesehatan sudah dilakukan pemotongan sesuai dengan ketentuan regulasi,” ujar Hamka.

Hamka menambahkan terkait ketentuan tata cara pemotongan iuran sebagaimana tercantum dalam ketentuan baru ini, Hamka meminta agar BPJS Kesehatan bersama stakeholder dapat lebih efektif dalam memberikan sosialisasi.

“Terkait adanya perubahan regulasi dan informasi terbaru terkait pemotongan iuran di dalam Program JKN-KIS, BPJS Kesehatan lebih aktif untuk melakukan sosialisasi bersama stakeholder,” tambah Hamka.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bengkulu Adian Fitria mengapresiasi dukungan yang telah diberikan oleh Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu dalam mendukung dan menyukseskan Program JKN-KIS dalam hal ini terkait penyetoran dan penggangaran.

“Kami menghargai dukungan pemerintah daerah untuk memastikan proses rekonsiliasi yang sudah dilakukan sesuai ketentuan. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada pemerintah daerah yang sudah mengganggarkan anggaran empat persen di APBD Perubahan,” jelas Adian.

Adian dalam pemaparan materi menjelaskan tentang ketentuan yang tertuang di dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 beserta regulasi turunannya tentang mekanisme pemotongan iuran PNS yang mengalami perubahan, sehingga antar stakeholder harus saling berkoordinasi agar tidak terjadi selisih pada saat melakukan pemotongan iuran. (RW/dw)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: