Penyusunan Raperda Pasar Rakyat di Kepahiang Digenjot
KEPAHIANG,bengkuluekspress.com - Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pengelolaan pasar rakyat terus digenjot anggota DPRD Kabupaten Kepahiang. Anggota DPRD begerak mengumpulkan data-data terkait dengan sarana prasarana pasar rakyat, kemudian menggali keterangan lembaga hukum agar Raperda nantinya tidak bertentangan dengan aturan hukum diatasanya.
Pansus 3 DPRD Kepahiang yang bertugas membahas raperda pasar rakyat juga menggali data dari Kantor kementerian Hukum dan HAM di Bengkulu. Untuk mengatahui detail Undang Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Permendag Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pedoman pembangunan dan pengelolaan sarana perdagangan. \"Produk hukum yang kita buat didaerah itu harus diselaraskan dan harmonisasikan dengan peraturan perundangan yang ada,\" ungkap Ketua Pansus 3 DPRD Kepahiang, Anudin.
Saran serta masukan dari Kemenkum dan HAM kata Anudin akan menjadi pertimbangan dalam penyusunan draf Raperda pengelolaan pasar rakyat. Supaya pasal demi pasal yang dimuat pada raperda itu tidak mengalami benturan dengan aturan hukum diatasnya. \"Raperda ini penting untuk kemajuan Kabupaten Kepahiang, Kita dapat melakukan revisi baik pada muatan pasal pada saat pembahasan Raperda,\" tuturnya. (320)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: