Polres Rejang Lebong Amankan Pengedar Sabu
CURUP,bengkuluekspress.com- Satuan Reserse Narkoba Polres Rejang Lebong berhasil mengamankan terduga pengedar narkoba jenis sabu, yaitu Ca alias Can (25) warga warga Kelurahan Beringin Tiga Kecamatan Sindang Kelingi. Ca diamankan, Kamis (27/5) malam sekitar pukul 19.00 WIB dan dari tangan tersangka ini petugas mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya 28 paket sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik bening. \"Ca ini kita amankan tanpa perlawanan di saat kita melakukan penggerebekan di rumahnya di Kelurahan Beringin Tiga,\" terang Kapolres Rejang Lebong, AKBP Puji Prayitno SIK MH melalui Kasat Narkoba, IPTU Susilo SH. Dijelaskan Kasat Narkoba, Keberhasilan jajarannya mengungkap keberadaan pengedar sabu-sabu di Kelurahan Beringin Tiga tersebut bermula dari informasi yang disampaikan masyarakat kepada Sat Narkoba Polres Rejang Lebong. Informasi masyarakat tersebut disampaikan pada Kamis sore pukul 17. 00 WIB saat itu masyarakat menginformasikan adanya peredaran narkotika di Kelurahan Beringin Tiga. Berbekal informasi tersebut kemudian tim penyidik sat resnarkoba polres Rejang Lebong langsung melakukan penyelidikan dan pada pukul 09.00 WIB petugas langsung melakukan penggerebekan dan berhasilm mengamankan CA bersama barang bukti. Selain 28 paket kecil sabu-sabu barang bukti lain yang diamankan diantarnya satu kotak pensil, satu kotak rokok, satu kotak warna kuning emas, lima skop plastik, satu pak plastik klip kecil dan uang tunai sebesar Rp 700 ribu \"Setelah menemukan barang bukti kemudian ia mengakui bahwa barang-barang tersebut adalah miliknya, maka CA langsung kita bawa ke Mapolres Rejang Lebong,\" tambah Susilo. Hingga kemarin penyidik dari Satresnarkoba polres Rejang Lebong masih melakukan pengembangan termasuk untuk mengetahui dari mana asal barang haram tersebut didapatkan oleh Ca. Atas perbuatannya akan dijerat dengan pasal 112 ayat 1 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.Dalam kesempatan tersebut Susilo juga mengharapkan peran serta masyarakat dalam memberantas peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Rejang Lebong. Peran serta masyarakat yang diharapkan salah satunya yaitu dengan memberikan informasi bila mengetahui adanya peredaran Narkoba di sekitar mereka. \"Peran serta masyarakat sangat kami harapkan oleh karena itu berikan informasi kepada kamu bila mengetahui adanya transaksi narkoba dan kami pastikan identitas pelapor akan kami lindungi,\" demikian Susilo.(251)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: