Dewan Pertanyakan Soal Obat Kedaluarsa Senilai Rp. 603 Juta
Bengkulu Utara, Bengkuluekspress.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPR) Pertanyakan soal adanya temuan BPK soal obat Kadaluarsa yang ada di Dinas Kesehatan. Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP-BPK) tahun 2020 senilai Rp. 603 juta. Temuan obat kedaluarsa itu terungkap saat hearing rapat kerja antara pihak DPRD bersama sejumlah kepala OPD, pada hari selasa (24/5) kemarin. Dalam rapat hearing tersebut Febri Yurdiman, SE, selaku ketua komisi satu mempertanyakan masalah temuan obat kadaluarsa yang tersebar di beberapa kecamatan dan obat tersebut tidak bisa di pakai yang mana ia ketahui dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP - BPK). Dalam kesempatan itu Febri mempertanyakan mengapa pihak Dinkes terkait tidak pernah menyampaikan hal ini ke pihak Komisi yang membidangi dalam hal ini Komisi I. Selain dari pada itu Febri juga mempertanyakan mengenai penyebab mengapa pihak Dinas Kesehatan belum juga melakukan pemusnahan terhadap obat kedaluarsa tersebut. Di sisi lain Politisi Partai Perindo itu mempertanyakan keberadaan obat kedaluarsa tersebut. Ia mengkhawatirkan jika obat kadaluarsa itu tidak segera dimusnahkan, maka akan dapat disalahgunakan oleh orang yg tidak bertanggung jawab. \"Sekarang apa yang menjadi permasalahan hingga obat ini belum dimusnahkan, mengapa tidak pernah membahas ini ke komisi jika memang penting. Kemudian sekarang dimana obat-obatan itu,\" tanya Febri. Menyikapi hal ini Febri meminta agar Pemerintah Daerah segera menangani permasalahan tersebut khususnya Dinas Kesehatan. Menanggapi pertanyaan Ketua Komisi I tersebut Kepala Dinas Kesehatan Bengkulu Utara, Syamsul Maarif menerangkan, terkait masalah obat kadaluarsa itu komulatif dari tahun 2014 sampai dengan 2019 bahkan ada sebagian kecil di tahun 2020. Terkait dengan pemusnahan obat kedaluarsa terbentur dengan mekanisme dan aturan. Dimana dalam pemusnahan saat ini harus melibatkan pihak ketiga dan memerlukan biaya yang tidak sedikit, melihat dari banyaknya jumlah obat yang akan dimusnahkan. \"Selama ini pemusnahannya boleh dilakukan oleh Dinas Kesehatan didampingi pihak Kepolisian sebagai saksi dan Kejaksaan Negeri. Aturan terbaru untuk pemusnahan tersebut harus menggunakan pihak ketiga dan harus di bawa keluar Bengkulu utara,\" jelas Syamsul. Terkait dengan biaya pemusnahan, lanjut Syamsul, pihaknya sudah berkoordinasi dengan BPK, dan diketahui bahwa biaya untuk pemusnahan obat yakni Rpn30 ribu per kilogram obat. \"Jadi kira-kira estimasi biaya yang dibutuhkan sekitar 300 juta,\" kata Syamsul. Dalam kesempatan itu Syamsul menambahkan, terkait keperluan anggaran yang cukup besar ini, pihaknya akan menyampaikan nota dinas ke Bupati. \"Obat - obatan kadaluarsa itu tersimpan aman di Farmasi dan kami berusaha keras untuk menyita di puskesmas - puskesmas\" tandas Samsul.(cw1)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: