Jaksa Geledah Kantor Dishub dan Rumah Kadis

Jaksa Geledah Kantor Dishub dan Rumah Kadis

\"\" \"\"BINTUHAN, bengkuluekspress.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur, menargetkan paling lambat pekan kedepan akan menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi dana perawatan rutin dan belaja di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kaur. Dimana Kamis (27/5) Tim penyidik tindak pidana korupsi (Tipikor) Kejari Kaur Kaur menggeledah sejumlah ruangan di kantor Dishub Kaur beberapa ruangan yang digeledah yakni ruangan Kepala Dinas, Kabid Angkutan, Kabid Transportasi hingga ruangan Sekretaris dan ruangan Bendahara.

Bukan hanya itu jaksa juga melakukan penggeledahan di rumah pribadi kepala Dishub Kaur, Anuar Sanusi di Desa Padang Hangat Kecamatan Kaur Tengah.

Kajari Kaur, Nurhadi Puspandoyo SH MH didampingi Kasi Pidsus Alman Noveri SH MH dan Kasi Intel A Gufron SH MH kepada wartawan dalam keterangan persnya menegaskan penggeledahan yang dilakukan oleh timnya sejak pukul 10.00 WIB itu dalam rangka mengumpulkan bukti-bukti terkait dengan dugaan korupsi yang ada di dinas itu.

“Hasil pengeledahan tadi (kemarin) kita menyita sejumlah dokumen, diantaranya cap bengkel mobil yang diduga dipalsukan dan dokumen dokumen penting lainnya,” kata Kajari.

Dikatakan Kajari, meski demikian pihaknya belum menetapkan tersangka dalam kasus yang sedang dilidiknya, ada beberapa dokumen yang disita yakni terkait dengan pembuktian manipulasi operasional kendaraan dinas serta stampel milik salah satu bengkel yang akan dijadikan barang bukti untuk memperkuat pembuktian dugaan tindak pidana pidana korupsi.

“Dokumen yang kita dapat kita sita sebagai barang bukti, untuk jumlah calon tersangkanya belum kami simpulkan,” tegas Kajari.

Sebagaimana diketahui, Kadishub yang juga merupakan sebagai Kuasa Pengguna anggaran (KPA) dan juga PPTK sudah menjalani pemeriksaan oleh penyidik termasuk juga bendahara Dishub. Pasca dilimpahkannya kasus ini dari Penyidik di intelijen ke penyidik pidana khusus (Pidsus), tim kejari sudah melakukan pemeriksaan beberapa kali.

Dijelaskannya sejumlah pemeriksaan bertujuan untuk mendalami dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran kegiatan pemeliharaan rutin berkala. Sebelumnya penyidik menduga ada mark up pada pengadaan BBM untuk bis sekolah serta dana perawatan kendaraan dengan total dana dialokasikan sebesar Rp 946.112.000, dengan potensi kerugian keuangan negara yang cukup besar yakni kurang lebih Rp 500 juta. (618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: