Program Wajib Baca Tulis Al Quran Segera Diterapkan
KOTA MANNA, bengkuluekspress.com - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bengkulu Selatan (BS), Rispin Junaidi MPd Melalui Kabid Pendidikan Dasar (Dikdas), Muhardin MPd mengatakan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 47 Tahun 2020 tentang kewajiban Baca Tulis Al Quran (BTA) bagi pelajar yang beragama Islam sudah disahkan. Artinya, program yang digagas Bupati BS, Gusnan Mulyadi SE MM tersebut dalam waktu dekat ini akan segera diterapkan disekolah jenjang SD dan SMP di bawah naungan Dinas Dikbud BS.
\"Tahun ajaran baru, mulai Juli nanti akan kita launching penerapan program wajib BTA bagi siswa atau pelajar baru,\" katanya.
Dikatakan Muhardin, pada tahun ajaran baru 2021-2022 mendatang tepatnya pada bulan Juli, program tersebut akan mulai diterapkan. Dijelaskan Muhardin, berdasarkan Perbup tersebut bagi peserta didik jenjang SD wajib mampu membaca dan menulis Iqra sesuai tingkatan kelas masing-masing. Misalnya, kelas 1 SD maka murid itu harus bisa baca tulis Iqra 1 untuk syarat naik ke kelas II. begitu seterusnya.
Lalu untuk jenjang SMP kelas VII wajib lancar membaca dan menulis Al Quran dengan mengenal ilmu Tajwid dan irama dasar. Sedangkan untuk kelas VIII, wajib pandai dan fasih membaca dan menulis Al Quran, serta hafal minimal 5 surah dalam Juz 30 kitab Al Quran. Selanjutnya untuk kelas IX selain fasih baca tulis Al Quran, siswa juga harus hafal minimal 10 surah dalam 30 juz kitab Al Quran.
\"Aturan wajib BTA ini sebagai syarat naik tingkatan dan kelulusan,\" beber Muhardin.
Khusus untuk siswa non muslim, imbuh Muhardin, pihak sekolah harus berkoordinasi dengan pihak pemuka agama dari siswa non muslim dan memberlakukan hal yang sama. Dicontohkannya kalau non muslim seperti nasrani diberikan tugas hafal surah - surah dalam kitab masing - masing yang diawasi pemuka agama masing - masing pula.
Untuk itu, Muhardin berharap pihak Pemkab BS, menambah anggaran dari BOSDa yang disalurkan ke sekolah. Sebab, program wajib baca tulis Al - Quran tidak menutup kemungkinan merekrut pihak luar sebagai tenaga pengajar.
\"Penerapan program wajib BTA ini membutuhkan anggaran, minimal untuk honorarium tenaga pengajar itu. Semoga nanti Pemda BS menambah angaran Bosda masing-masing sekolah di BS,\" harap Muhardin. (369)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: