Mau Ikut Tes P3K, Ini Syaratnya
Bengkulu Utara, Bengkuluekspress.com - Tahun ini pemerintah membuka peluang tes PPPK (P3K) guru, dimana syarat untuk mengikuti seleksi tersebut peserta harus berstatus honorer TH-KII sesuai database TH-KII di BKN. Setelah itu peserta guru honorer yang masih aktif mengajar di sekolah negeri di bawah naungan Pemerintah Daerah. Dan yang ke tiga terdaftar sebagai guru di Dapodik Kemendikbud dan guru yang masih aktif mengajar di sekolah swasta dan terdaftar sebagai guru di Dapodik Kemendikbud dan yang terakhir Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di Database Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbud. \"Yang bisa tes P3K, honorer TH-KII, guru honor sekolah negeri yg ada di dapodik, guru sekolah swasta yang ada di dapodik dan lulusan PPG,\" jelas Tofieq, Kasubid Informasi Data, Senin (24/5). Taufieq menambahkan, seleksi P3K Guru, ada 3 kali kesempatan kesempatan pertama hanya bisa diikuti oleh honorer K2 dan Guru honorer di sekolah negeri yang masih aktif dan terdata di dapodik. Jika dari seleksi pertama ini masih ada formasi kosong, maka akan ada seleksi kedua kalau dari seleksi ke 2 ini masih ada formasi kosong, maka akan diadakan seleksi ketiga, keempat kelompok tadi masih bisa ikut, dan pada seleksi ke 3 , peserta bisa memilih formasi di kabupaten lain dalam satu provinsi. Kelompok 1-4 yang berhak ikut seleksi P3K guru wajib membuat akun dan mendaftar pada tahap awal direncanakan 31 Mei s/d 21 Juni 2021,\" demikian Taufieq.(cw1)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: