DPO Pencuri Hp di Kaur Dibekuk

DPO Pencuri Hp di Kaur Dibekuk

BINTUHAN,BE - Tim Patak Robot Sat Reskrim Polres Kaur Polda Bengkulu, berhasil membekuk buronan atau Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencurian handphone. Terduga pelaku berinisial RF (18), warga Pasar Baru Kecamatan Nasal pelaku pencurian Hp di Pondok Pesantren milik H. Satimo Desa Ulak Pandan Kecamatan Nasal, pada Januari 2021 lalu.

“Tersangka ini merupakan DPO dalam berkas perkara nomor: BP/29/IV/2021, pada 23 April 2021. Tersangka ini terlibat melakukan pencurian Hp bersama tersagka SS yang sudah kita amankan sebelumnya,” kata Kapolres Kaur Polda Bengkulu AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH melalui Kalakar Kasat Reskrim AKP Rasi Ginting Samura SH Msi, Sabtu (22/5).

Dikatakan Kasat, tersangka diamankan Polisi Jum,at (21/5) sekira pukul 17.00 WIB di Desa Tebing Rambutan Kecamatan Nasal Kabupaten Kaur. Penangkapan dipimpin Plh Kasat Reskrim AKP Rasi Ginting SH M Si dan Kanit Pidum AIPDA M Zarwan SSos. Sebelum penangkapan terhadap tersangka RF tersebut.

Polisi mendapatkan keterangan dari tersangka SS (19), Warga Desa Tebing Rambutan yang sebelumnya telah diamankan anggota Satreskrim Polres Kaur, pada pertengahan April lalu. Tersangka SS melakukan pencurian Hp di pondok pesantren milik korban M Harun (36), Warga Desa Suku Tiga Kecamatan Nasal. Setelah ditangkap langsung menetapkan RF sebagai tersangka.

“Jadi untuk tersangka pencurian Hp di Pondok pesantren milik H. Satimo berjumlah ua orang. Selain mengamankan tersangka kita juga telah mengamankan satu unit Hp Samsung galaxy J5. Kedua tersangka kita dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan hukuman pidana lima tahun penjara,” terang Kasat.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kedua tersangka ini diamankan polisi, karena mencuri pada bulan Januari 2021, sekitar pukul 02.00 WIB. Modus terduga pelaku pelaku masuk ke dalam rumah pesantren H. Satimo Desa Ulak Pandan, lalu mengambil tiga unit Handphone, jenis samsung, xiomi dan Vivo. (618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: