Catatan BPK, Dewan Mukomuko Panggil Belasan OPD

Catatan BPK, Dewan Mukomuko Panggil Belasan OPD

MUKOMUKO,BE – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mukomuko, telah menjadwalkan memanggil belasan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di jajaran Pemkab Mukomuko. Ini untuk menindaklanjuti terkait adanya catatan dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan). Setelah Kabupaten Mukomuko kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2020 dari BPK Perwakilan ProvinsiBengkulu. ”Sudah kita jadwalkan pemanggilan Senin depan,” ungkap Ketua DPRD Kabupaten Mukomuko, M Ali Saftaini dikonfirmasi kemarin (20/5). Adapun pejabat OPD yang dipanggil tersebut, yaitu Sekretaris daerah, Sekretaris DPRD, Inspektur Inspektorat Daerah, Kepala Badan Keuangan Daerah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Direktur Rumah Sakit Daerah, Sekretaris KPU dan Sekretaris Bawaslu Kabupaten Mukomuko. Menurutnya, meski Kabupaten Mukomuko meraih opiniWTP, ada catatan yang harus ditindaklanjuti dan ditaati. Ini menjadi salah satu kewenanganlegislatif dalam melakukan pengawasan berdasarkan peraturan yang berlaku. Karena itu, dewan mengawal agar catatan yang disampaikan BPK ada progresnya. “Kita akan menanyakan lebih jauh terkait OPD yang menjadi catatan yang telah diterbitkan BPK Perwakilan Bengkulu beberapaminggu lalu. Dengan tujuan pula agar catatan BPK ditaati,” katanya. Adapun beberapa catatan yang harus ditindaklanjuti oleh Pemkab Mukomuko berdasarkan hasil audit BPK tersebut, diantaranya terkait dengan sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan antara lain, penatausahaan pendapatan dan piutang pajak daerah belum memadai, terdapat kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan pada Pemerintah Kabupaten Mukomuko sebesar Rp 385,597 juta, terdapat kelebihan pembayaran atas tiga paket pekerjaan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang sebesar Rp297,407 juta, penatausahaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) belum memadai, penyajian investasi jangka panjang belum sepenuhnya sesuai ketentuan dan penatausahaan aset Lain dan aset tak berwujud belum memadai. Pihaknya selaku pengawas kinerja eksekutif, lanjut Politisi Golkar itu, akan menindaklanjuti apa yang menjadi catatan yang diberikan BPK Perwakilan Bengkulu. “OPD yang menjadi catatan BPK menjadi perhatian serius lembaga DPRD Mukomuko. Salah satunya mengawal dinas yang mendapat catatan akan dipanggil,” lanjutnya. Diketahui Pemkab Mukomuko mampu mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Bengkulu atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2020. Opini WTP yang di peroleh Kabupaten Mukomuko tersebut di nilai baik karena Mukomuko sudah sepuluh kali menerima WTP yakni Tahun 2008,2009,2010,2011,2012 dan 2013 atau enam tahun berturut-turut. Dilanjutkan meraih WTP berturut-turut yakni Tahun 2017,2018,2019 dan tahun 2020.  (900)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: