Penetapan Tsk Setwan Lebong Tunggu Penghitungan KN
LEBONG,bengkuluekspress.com – Penetapan siapa yang akan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Lebong atas pengelolaan keuangan tahun 2016 masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara (KN) dari tim auditor. Kepala Kejari (Kajari) Kabupaten Lebong, Arief Indra Kusuma Adhi SH MHum melalui Kasi Pidsus, Ronald Thomas Mendrofa SH mengatakan bahwa saat ini tim auditor telah turun ke lapangan dan bekerja sesuai dengan penugasannya yang sebelumnya telah diminta. “Auditor saat ini masih bekerja melakukan pemeriksaan,” sampainya, Rabu (19/05).
Ia menjelaskan, sesuai dengan surat penugasan, tim auditor bertugas hingga tanggal 31 Mei 2021. Dari rentan itu, jika tim auditor selesai melakukan pemeriksaan, maka secepatnya Laporan Hasil Pemeriksaan Penghitungan Kerugian Keuaangan Negara (PPKN), secepatnya bisa diterima. “Cepat tim auditor selesai melakukan pemeriksaan cepat juga kita mendapatkan hasilnya,” ujarnya.
Dijelaskannya, ketika ditanya kapan akan menetapkan sebagai tersangka. Dirinya belum bisa memastikan karena tahapan penyidikan masih tetap berjalan. Selain itu dalam menetapkan tersangka masih perlu dilakukan ekspose bersama pimpinan. “Untuk penetapan tersangka belum, karena tahapan masih kita lakukan,” ucapnya.
Ia menambahkan, dalam kasus dugaan korupsi ini, setidaknya sudah mencapai 22 orang lebih yang telah dimintai keterangan sebagai saksi. Baik itu mantan bendaharan, mantan Setwan, mantan unsur pimpinan DPRD tahun 2014-2019, hingga pihak terkait lainnya. “Pemanggilan yang dilakukan untuk mengumpulkan barang bukti maupun komfirmasi dari informasi yang kita terima,” ujarnya.(614)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: