Sekwan RL Mundur
CURUP, BE - Belum setahun menjabat sebagai Sekretaris DPRD Kabupaten Rejang Lebong, Edi Prawisnu, SH mengajukan surat permohonan mengundurkan diri dari jabatan sebagai pejabat PNS nomor 1 di DPRD RL. Ada apa ya?
Informasi diperoleh wartawan, surat pengunduran diri Edi Prawisnu tersebut diam-diam sudah diajukan lebih dari satu minggu. Belum diketahui pasti alasan pengunduran diri mantan Kepala BPMPD itu. Namun, dipastikan surat pengunduran diri tersebut sudah sampai ke tangan Bupati Rejang Lebong H Suherman, SE MM untuk proses lebih lanjut.
Terkait hal itu, Sekkab Rejang Lebong Drs Sudirman dikonfirmasi membenarkan adanya surat pengunduran diri Sekwan DPRD Rejang lebong Edy Prawisnu. \"Ya memang surat permohonan diri Edi Prawisnu sudah diajukan beberapa waktu lalu, kalau alasannya kita belum paham, sebab surat tersebut sudah berada di tangan bupati,\" ujarnya.
Surat pengunduran diri Sekwan tersebut, sambung Sekkab, sudah disetujui oleh unsur pimpinan DPRD Rejang Lebong yang diwakili Wakil Ketua I Suhardi DS.
\"Surat permohonan itu sudah mendapat persetujuan pimpinan DPRD yang diwakili Pak Suhardi, kami belum bisa memastikan tindaklanjutnya, menunggu petunjuk bupati,\" akunya.
Terkait kekosongan jabatan Sekwan tersebut, bupati terpaksa harus kembali mengusulkan 3 nama calon yang kemudian disampaikan ke DPRD. Untuk diketahui dalam UU nomor 32 tahun 2004, calon Sekretaris Dewan (Sekwan) diajukan oleh bupati 3 nama atas persetujuan DPRD, dan dari 3 nama tersebut nanti akan dirapatkan kemudian ditentukan siapa yang akan menjabat kursi Sekwan setelah persyaratanya lengkap.
Sementara itu, usulan pergantian calon Sekwan akan dilakukan rapat lintas fraksi. Hal tersebut diketahui berdasarkan surat undangan nomor 005/91/G.II/II/2013 tanggal 26 Februari yang berisi jika pada hari Sabtu (2 Maret) di ruang pimpinan DPRD Rejang Lebong akan dilakukan rapat lintas fraksi tentang usulan pergantian sekretaris dewan perwakilan rakyat (DPRD) Rejang lebong yang ditandatangani Ketua DPRD Rejang Lebong Drs Darussamin. (999)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: