Pengungkapan Alkes Diduga Ilegal di Kepahiang Libatkan Ahli
KEPAHIANG,bengkuluekspress.com - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kepahiang masih terus berupaya mendalami temuan ribuan alat kesehatan (alkes) yang diduga ilegal beberapa waktu lalu. Dikatakan Kapolres Kepahiang, AKBP Suparman SIk MAP melalui Kasat Reskrim, IPTU Welliwanto Malau SIk MH, selain akan melalukan pemeriksaan terhadap banyak saksi, pihanya juga akan banyak melibatkan ahli, seperti ahli kesehatan dan ahli pidana hukum dari kementerian terkait. \"Lanjut terus proses lidiknya, sekarang kami masih melakukan penghitungan terhadap jumlah satun barang barang yang sudah kami sita, dan dalam waktu dekat ini beberapa sampel barang itu akan kita periksa ke BPOM,\" ungkap Kasat Reskrim di ruang kerjanya. Dijelaskan Kasat Reskrim, untuk mengungkap kasus ini pihaknya dalam waktu dekat ini juga akan memeriksa saksi-saksi dan ahli yang berkompeten terhadap alkes medis. \"Maunya kita segera mungkin agar bisa selesai, tapi ini terkendala dengan libur dan penyekatan untuk keluar daerah, sehingga pemeriksaan ahli belum bisa kami laksanakan,\" ujarnya. Namun mantan Kasat Narkoba Polres Bengkulu Selatan ini, meyakinkan jikadalam waktu dekat pihaknya akan segera berangkat dengan membawa sejumlah sampel Alkes untuk dilakukan pemeriksaan dan mengambil keterangan pada ahli. \"Untuk sejauh ini kita masih menduga, belum berani untuk memastikan ilegal atau legalnya sebelum kami melakukan pemeriksaan terhadap para ahli, yang jelas dari beberapa produk itu sama-sama kita ketahui tidak memiliki izin edar,\" tukasnya. Selasa (11/5) jajaran Polres Kepahiang membongkar sebuah gudang di Kelurahan Dusun Kepahiang. Gudang tersebut menyimpan ribuan alkes yang diduga ilegal dan akan diedarkan diseluruh desa dalam wilayah Kabupaten Kepahiang. tidak hanya menyita ribuan alkes dengan berbagai jenis produk, polisi juga sempat mengamankan 3 orang yang saat itu berada daalam gudang, yang sejauh ini status ketiganya masih sebagai saksi. (320)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: