Ketua DPRD Mukomuko Sarankan Ipda Dalami Aturan Audit Dana Hibah KPUD

Ketua DPRD Mukomuko Sarankan Ipda Dalami Aturan Audit Dana Hibah KPUD

MUKOMUKO, bengkuluekspress.com– Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mukomuko, M Ali Saftaini menyarankan, agar Inspektorat Daerah (Ipda) kabupaten Mukomuko mendalami aturan, terkait akan melakukan audit terhadap penggunaan dana hibah Pilkada di Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Mukomuko. “Saya menyarankan pihak Inspektorat Mukomuko untuk mendalami lagi aturan, sejauh mana wewenang Inspektorat daerah melakukan pemeriksaan penggunaan keuangan di KPUD, meskipun sumber dana berasal dari APBD melalui mekanisme hibah,” katanya Senin (17/5) pagi di ruang kerjanya.

Sepengetahuannya, kata Ali, tidak ada lagi wewenang Inspektorat Kabupaten/Kota melakukan audit penggunaan keuangan di KPUD. Sebab, KPU memiliki audit internal yakni Inspektorat Jendral (Itjen) KPU RI. “Artinya, yang melakukan pemeriksaan adalah Itjen KPU RI. Karena, tahapan dana hibah itu, dari APBD ditransfer ke KPU RI, dari KPU RI baru di transfer ke KPU Daerah. Dan dana KPU Mukomuko ini bukan hanya dari Hibah APBD Mukomuko saja, ada dana dari KPU RI, dan juga KPU Provinsi. Saat ini pihaknya menunggu hasil audit dari Itjen KPU RI,” katanya.

Politisi Golkar itu juga menyampaikan, audit penggunaan dana Pilkada yang bersumber dari dana hibah APBD di KPU Mukomuko bisa juga diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Akan tetapi bukan dari tim auditor Kabupaten Mukomuko dari BPK perwakilan Bengkulu. “Yang telah diperiksa oleh tim audit BPK perwakilan Bengkulu beberapa waktu lalu itu, mereka hanya mencocokan nilai transfer dengan nilai yang tertuang dalam APBD berdasarkan NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah). Tim BPK kemarin belum memeriksa penggunaan dana,” bebernya.

Ali juga menyampaikan, telah menerima laporan pengembalian dana dari KPUD dan Bawaslu Kabupaten Mukomuko ke kasda. “KPUD dari hibah APBD Mukomuko Rp 25 miliar, laporan pengembalian sekitar Rp 1,9 miliar dan Bawaslu Mukomuko dari total hibah kabupaten Rp 7 miliar, laporan pegembaliannya sekitar Rp 400 juta,” ungkapnya.

Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Mukomuko, Sukiman menyampaikan, segera menjadwalkan untuk melakukan audit dana hibah yang bersumber dari APBD kabupaten, baik itu hibah di KPUD maupun Bawaslu Mukomuko. ”Sumber dana dari APBD Kabupaten Mukomuko, inspektorat tetap ada kewenangan dan segera melakukan audit,” lanjut Sukiman.(900)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: