Dua Unit Kapal Bantuan Kemenhub Belum Bisa Beroperasi
BENGKULU, bengkuluekspress.com - Pemerintah Kota Bengkulu menerima bantuan hibah dari Kementerian Perhubungan berupa 2 unit kapal Pelayanan Rakyat (Pelra) pada 2019 dan 2020 lalu. Namun hingga saat ini, kapal tersebut masih belum bisa beroperasi karena belum memiliki regulasi hukumnya. Hal tersebut berdasarkan keterangan Kadis Perhubungan Bardin melalui Kabid Pengendalian Operasional dan Transportasi, Irwansyah yang menjelaskan regulasi hukum yang dimaksud dalam hal ini adalah peraturan walikota (perwal). Hingga kini, kata Irwansyah perwal tersebut masih berproses. “Perwalnya kan sudah digodok dan informasi terakhir yang saya terima masih berproses di bagian hukum. Nanti juga perlu dievaluasi oleh provinsi sebelum ditandatangani atau disahkan oleh walikota,” jelas Irwansyah, Senin (17/05). Setelah perwalnya selesai, lanjut Irwansyah, ada kemungkinan kapal tersebut akan di pihak ketigakan alias dikelola oleh pihak ketiga. Atau, bisa juga dikelola sendiri oleh Dishub Kota Bengkulu sesuai dengan regulasi yang mengaturnya. “Kapal itu direncanakan untuk trayeknya dari Pulau Baai ke Pulau Tikus atau untuk perjalanan wisata ke pulau tikus. Sekarang kapal masih bersandar di dermaga Pulau Baai. Awal tahun kemarin Irjen dari kemenhub sudah datang memeriksa kondisi kapal, menanyakan pemanfaatannya seperti apa dan regulaisnya sudah sejauh mana. Alhamdulillah tidak ada permasalahan. Tinggal menunggu regulasi atau perwalnya,” kata Irwansyah. Dua unit kapal tersebut masing-masing Banawa Nusantara 96 dan Banawa Nusantara 130. Kapal Banawa Nusantara ini memang diberikan Kemenhub untuk mendukung wisata yang ada di Indonesia. (Imn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: