Singgung Perusahaan Tak Bayarkan THR, Kanopi: Selamat, Anda Berhasil Menghisap Darah Buruh

Singgung Perusahaan Tak Bayarkan THR, Kanopi: Selamat, Anda Berhasil Menghisap Darah Buruh

BENGKULU, Bengkuluekspress.com - Sejumlah pemuda yang tergabung dalam Yayasan Kanopi Hijau menggelar aksi unjuk rasa menuntut hak buruh di Bundaran Simpang Lima Ratu Samban, Kota Bengkulu, Selasa (11/5/21). Mereka memperjuangkan hak dari 43 Buruh Harian Lepas (BHL) perawatan lahan di PT Agro Muko di Air Bikuk Estate yang wilayah lahan perkebunannya terletak di Desa Air bikuk. \"Sejak 2017 hingga 2021 buruh perawatan lahan di PT Agro Muko di Air Bikuk Estate berjuang menuntut hak mereka di perusahaan. Perjuangan BHL ini menuntut diterapkannya Undang-Undang (UU) nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang menyebutkan bahwa tidak ada aturan yang menjelaskan perbedaan hak berdasarkan status kerja buruh,\" kata juru bicara Kordinator aksi Abdullah, Selasa (11/5). Abdullah mengatakan, buruh harian lepas disana seharusnua berhak mendapatkan THR bulan Ramadan tahun ini. Terlebih dibuktikan dengan keberhasilan perjuangan mereka yang telah mereka nikmati 2 tahun tekahir. \"Komunikasi yang kami lakukan, diketahui bahwa beberapa perusahaan tidak melaksanakan kewajibannya untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) yang harus dibayarkan maksimal H-7 dari hari raya,\" sesalnya. Ia menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 6 Tahun 2016 tentang THR keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan, perusahaan wajib memberikan THR buruh/pekerja. \"Di sana dijelaskan bahwa perhitungan THR untuk pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 bulan upah,\" tegasnya. Namun, sambungnya jika melihat dari surat edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) nomor M/6/HK.04/VI/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi pekerja/buruh di perusahaan, di mana salah satu konsiderannya adalah UU nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan, dimana menyebutkankan bagi perusahaan yang tidak mampu membayar THR dengan berbagai macam alasan, yang salah satu alasannya adalah pandemi, perusahaan boleh membuat tindakan mendiskusikan, membuat kesepakatan, dan melaporkan ke dinas terkait paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. \"Isi surat edaran Menaker sejatinya telah mendeskriditkan posisi buruh. kemudahan bagi perusahaan. Dengan alasan tidak mampu, dapat menjadi alasan tak membayarkan THR,\" ujarnya. Ia menambahkan, kanopi menilai sikap Menteri Tenaga Kerja demikian seperti memberikan toleransi yang begitu leluasa kepada pengusaha untuk mencari berbagai alasan ketidakpatuhan mereka terhadap aturan. \"Kondisi ini merupakan kemenangan pengusaha yang sudah berhasil menggiring negara untuk membuat berbagai aturan demikian, sehingga kami mengucapkan, selamat Kepada Perusahaan/pengusaha yang tidak membayar THR, anda telah berhasil menghisap darah buruh,\" tutupnya. (HBN)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: