2 Desa di Mukomuko Berlakukan PPKM Mikro

2 Desa di Mukomuko Berlakukan PPKM Mikro

MUKOMUKO,bengkuluekspress.com – Sebagai upaya untuk mencegah penularan dan penyebaran COVID-19 di Kabupaten Mukomuko, sebanyak dua desa yakni Desa Tirta Makmur Kecamatan Air Manjuto dan Desa Tunggal Jaya Kecamatan Teras Terunjam melakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro. “Kabupaten Mukomuko memenuhi kriteria untuk melakukan PPKM mikro, yaitu dari empat kriteria, memenuhi satu kriteria. Dua desa di daerah ini akan menerapkan PPKM mikro tersebut,” sampai Bupati Mukomuko, Sapuan dikonfirmasi BE.

Ia juga mengatakan, untuk secara teknis Dandim Mukomuko akan langsung berkoordinasi lebih lanjut dengan tim kecamatan dan desa untuk melakukan PPKM berbasis mikro terkhusus dua desa yang terdampak COVID-19 tersebut. “Ini segera mungkin diterapkan. Mudah-mudahan PPKM berbasis mikro merupakan contoh bahwasanya kita melaksanakan apa yang diinstruksikan oleh pemerintah,”katanya.

Adapun tujuan PPKM mikro diantaranya untuk menekan kasus positif. Selain itu juga dalam upaya pemulihan ekonomi nasional. “Yang jelas, dua desa ini nantinya sebagai contoh dalam penerapan PPKM mikro. Saya harapkan ini dapat berjalan dengan baik dan sesuai aturan yang ada. Termasuk dalam pengawasan nantinya harus dilakukan secara optimal,” ungkapnya.(900)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: