Disnakertrans Seluma Terima 2 Laporan
TAIS, bengkuluekspress.com - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Seluma sudah menerima dua laporan secara lisan, terkait belum diberikannya kewajiban membayar THR kepada karyawan paling lambat H-7 Idul Fitri.
\"Laporan tertulis dan resmi baru satu laporan. Namun, baru secara lisan saja dan satu sudah diselesaikan,\" tegas Sekretaris Disnakertrans, Tusmi Herawani SPd kepada wartawan.
Disampaikan, jika untuk permasalahan yang dilaporkan seperti pada PT Sandabi Indah Lestari(PT SIL) sudah di sel Sailan. Pasalnya, aksi protes dan demo beberapa hari lalu sudah di selesaikan. Mengingat yang menuntut untuk di berikan THR tersebut adalah buruh harian lepas yang di pekerjakan oleh rekanan dari perusahaan. Dan satu persatu di berikan pengertian kepada pekerja yang ada di lingkungan perusahaan.
\"Untuk laporan PT SIL ini sudah di selesaikan dan perusahaan juga memberikan paket sembako. Walaupun yang menuntut THR tersebut bukanlah karyawan melainkan tenaga buruh yang di pekerjakan oleh rekanan perusahaan,\" ujarnya.
Ditambahkan, satu laporan yang menyampaikan secara lisan adalah clinik di kecamatan Sukaraja. Yang menyampaikan jika hingga detik ini karyawan di klinik ini belumlah menerima. Namun, tetap disarankan untuk melaporkan secara tertulis agar bisa di selesaikan.
\"Iya baru saja laporan lisan di telfhon saja. Kita minta untuk melpaor agar bisa selesaikan,\" tegasnya.
Ditegaskan, jika Berdasarkan PP 36/2021 dan Permen Ketenagakerjaan 06/2016 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjungan Hari Raya (THR) Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan Swasta/Nasional, perusahaan wajib membayar THR kepada karyawan paling lambat H-7 Idul Fitri.
\"Sangsinya perusahaan terancam sanksi administrasi dan denda. Untuk jelasnya silahkan datang melapor ke posko kami,” katanya.
“Perusahaan yang tidak membayarkan THR terhadap karyawannya, itu bisa dikenakan sanksi administrasi, jadi kalau ada karyawan yang tidak mendapatkan THR silahkan datang ke posko kami,” tandasnya.(333)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: