Polisi Pengedar Sabu Divonis 8 Tahun

Polisi Pengedar Sabu Divonis 8 Tahun

\"sabu-sabu\"BENGKULU, BE – Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu menggelar sidang perkara peredaran narkona Jenis Sabusabu kemarin. Dengan terdakwanya seorang Anggota Polro Bengkulu Yanedi Sumarno. Dalam sidang ini, Majelis Hakim yang diketuai Eris, SH membacakan vonis terhadap terdakwa yang berperan sebaga pengedar Sabusabu tersebut.

Anggoga polisi ini divonis selama 8 tahun penjara dan dieajibkan membayar denda senilai Rp 800 juta. Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak mampu membayar denda tersebut, maka terdakwa dapat menggantinya dengan menjalani hukuman tambahan selama 2 tahun.

Keputusan majelis hakim ini berdasarlam fakta dan bikti-bukti yang terungkap selama persidangan kasus ini berlangsung. Terdakwa terbukti terlibat dalam peredaran Sabusabu dimaksud.

Begitu mendengarkan vonis dari Majelis Hakim itu,terdakwa hanya bisa terdiam. Tak berapa lama kemudian ia menyatakan masih pikir-pikir atas vonis itu. Mau menerimanya saja atau banding ke Pengadilan Tinggi.

Dalam sidang sebelumnya diketahui, terdakwa dituntut oleh JPU selama 1 tahun penjara saja. Terungkap Dalam berkas dakwaan JPU, diketahui terdakwa ditangkap oleh Anggota Subdit Narkoba Polda Bengkulu pada tanggal 28 Oktober 2012, sekitar pukul 23.05 WIB.

Terdakwa merupakan anggota Polisi dari Mabes Polri. Dugaan terdakwa merupakan pengedar, dapat dilihat dari banyaknya barang bukti yang ditemukan dari tangan terdakwa ketika ia ditangkap. Yaitu Sabusabu seharga Rp 40 juta, yang telah dibagi terdakwa dalam beberapa paket. Terdakwa ini ditangkap di warung makanan khas Bengkulu, di Jalan Soekarno Hatta kelurahan Anggut.

Terancam 20 Tahun Penjara Sementara itu pelaku narkoba lainnya Kr (22), yang ditangkap Polisi Dot Narkoba Polda Bengkulu Hari Rabu (27/2) lalu, saat ini masih mendakam dalam tahanan Mapolda Bengkulu.  Pelaku yang mengkonsumsi narkoba jenis Ganja ini  terancam dengan hukuman kurungan maksimal 20 tahun, dan minimal 4 tahun penjara. Hukuiman ini sesuai dengan pasal  111, 112, dan 114 UU Narkotika tahun 2011. Terlebih hasil tes urine pelaku, dinyatakan positif sebagai pengguna narkoba.

Direktur Reserse Narkoba Polda Bengkulu, Kombes Pol Drs Moch Buditono, melalui Kasat II, Kompol Teddy Restiawan SIk SH MH, menegaskan pengembangan kasus tersebut tengah dipelajari. Sebab berdasarkan keterangan pelaku masih ada beberapa jaringan lagi yang terlibat membantunya memasarkan barang haram tersebut.

“Pelaku ini tidak hanya pengguna, namun juga pengedar. Kita masih terus menggali informasi dari pelaku untuk penyidikan lebih lanjut. Karena diduga masih ada beberapa orang lagi yang terlibat dalam kasus ini,” tegasnya. (222/Cw4)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: