Mahasiswa Demo Gubernur Terkait Kenaikan BBM di Bengkulu

Mahasiswa Demo Gubernur Terkait Kenaikan BBM di Bengkulu

BENGKULU, Bengkuluekspress.com - Puluhan perwakilan mahasiswa yang tergabuung dalam Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Bengkulu, menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Gubernur Bengkulu, Rabu (5/5). Perwakilan mahasiswa tersebut mempertanyakan kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) non subsidi di Provinsi Bengkulu atas pemberlakukan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar 10 persen di Provinsi Bengkulu. \"Sebelumnya kita sudah datang untuk bertemu dan berdiskusi membahas regulasi kenaikan harga BBM. Namun kami kecewa lantaran gubernur dan pejabat pemerintah Provinsi Bengkulu lainnya tidak dapat ditemui,\" kata Kordinator Aksi, Abdurahman Wahid, Rabu (5/5) Ia mengungkapkan, hari ini pihaknya menggelar aksi unjuk rasa sekaligus meminta agar gubernur dapat duduk bersama dan menjelaskan atas kenaikan harga BBM non subsidi, yang naik sejak Januari 2021. Karena, pihaknya menilai pemerintah Provinsi Bengkulu terlalu otoriter dan diminta untuk mempertimbangkan kenaikan harga BBM non subsidi, dalam kondisi perekonomian masyarakat yang tidak stabil karena pandemi Covid-19. \"Jika mau menaikan pendapatan asli daerah, kenapa harus menyasar ke kebutuhan masyarakat kecil bukan pada bidang pengusaha dan pertambangan,\" sesalnya. Maka, pihaknya menuntut agar Pemprov Bengkulu mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 2 tahun 2020, cabut Keputusan Gubernur Bengkulu nomor K.324.BPKD tahun 2020. Lalu memastikan agar tidak ada lagi minyak ilegal yang masuk ke Provinsi Bengkulu. Kemudian, memastikan tidak adanya penyalahgunaan BBM bersubsidi di Provinsi Bengkulu, dan inspeksi di Provinsi Bengkulu guna penyesuaian PAD. Sementara itu, asisten III Setda Provinsi Bengkulu Gotri Suyanto yang menemui perwakilan mahasiswa tersebut mengatakan, untuk pencabutan Pergub tersebut tentu, kajiannya harus melalui proses panjang. \"Karena kenaikan tersebut, bukan tanpa alasan melainkan atas rekomendasi dari Konsultan KPK dan BPK guna menyesuaikan perubahan kebijakan tarif pajak atas penggunaan bahan bakar bermotor (PBBKB),\" tutupnya. (HBN)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: