Perusahaan Diminta Bayar THR Tepat Waktu

Perusahaan Diminta Bayar THR Tepat Waktu

BINTUHAN,BE- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kaur melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmingrasi (Disnakertrans) Kaur, meminta perusahaan untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) 2021 ini tepat waktu atau tujuh hari sebelum Idul Fitri. Hal ini agar memenuhi kebutuhan pekerja dan keluarganya dalam merayakan lebaran.

“Surat edaran masalah THR ini sudah kami sampaikan ke perusahaan. Kita minta agar perusahaan di Kaur ini memberikan THR kepada karyawanya tepat waktu,” kata Kepala Disnakertrans Kaur Yunardi ST melalui Kabid Tenaga Kerja Alex Sufekri SSos Msi, Senin (3/5).

Dikatakannya, pembayaran THR itu kewajiban pengusaha sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) nomor 36 Tahun 2021 tentang THR keagamaan bagi pekerja di perusahaan. Jika perusahaan belum mampu membayar THR sesuai waktu yang telah ditentukan pihaknya meminta adanya dialog antara perusahaan dan karyawan bagi yang belum mampu membayarkan THR akibat terdampak pandemi. Kesepakatan dari dialog tersebut nantinya harus dibuat secara tertulis dan harus dilaporkan ke Disnakertrans Kaur.

“Kita juga menyadari bahwa banyak perusahaan di Kaur yang terdampak pandemi Covid-19. Namun perlu diingatkan agar tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayarkan THR kepada karyawannya,” terangnya.

Ditambahkan Alex, Disnakertrans menerjunkan petugas untuk memantau pembayaran THR di sejumlah perusahaan yang ada di Kabupaten Kaur ini. Nanti jika perusahaan yang tidak membayarkan THR karyawannya dapat diberikan sanksi teguran atau pemanggilan terhadap perusahaan tersebut. Pasalnya, selamaperusahaan masih tetap aktif beroperasi, maka mereka harus tetap membayar THR karyawannya. Sedangkan jika ada perusahaan yang mengatakan tidak sanggup membayar THR karyawan dengan alasan kolaps, maka itu, Disnakertrans Kaur akan melakukan pengecekan.

“Nanti kita menerima aduan jika ada perusahaan tidak memberikan THR kepada karyawannya, dan kita sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegasnya.(618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: