90 Ribu SPPT Seluma Disebar Usai Lebaran

90 Ribu SPPT Seluma Disebar Usai Lebaran

TAIS, bengkuluekspress.com - Untuk meningkatkan pendapatan daerah. Pemkab Seluma segera menyebar Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT). Untuk pajak bumi dan bangunan (PBB). Rencananya sebanyak 90 ribu SPPT akan disebar nanti setelah lebaran. Akan diserahkan kepada pemerintah desa. Sehingga bisa diberikan kepada masyarakat wajib PBB di Kabupaten Seluma.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Seluma, Marah Halim, SP MP MSi MAk melalui Kabid Pendapatan, Darmawan Julianto, SE mengatakan bahwa setelah menerima SPPT. Diharapkan seluruh masyarakat, bisa segera membayar PBB dengan menyetorkan ke kas daerah. Atau bisa ke kantor pos terdekat yang Kabupaten Seluma.

\"Setelah lebaran kami akan menyebar SPPT. Dengan menyerahkan ke pemerintah desa. Sehingga masyarakat bisa langsung membayar,\" tegasnya.

Darmawan mengatakan untuk target penerimaan PBB sendiri sebesar Rp 1,5 miliar. Target penerimaan PBB ini lebih besar dibandingkan tahun 2020 lalu sebesar Rp 1 miliar lebih.

\"Tahun ini ada kenaikan target penerimaan PBB. Yakni 1,5 miliar. Lebih besar dibandingkan tahun 2020 lalu,\" tegasnya siang kemarin.

Untuk PBB tertinggi sendiri sebesar Rp 5 ribu. Sedangkan PBB terbesar sebesar Rp 78 juta. Untuk PBB terbesar sendiri merupakan Pabrik CPO. Serta perusahaan besar lainnya. Tergantung luas bangunan dan luas tanahnya.

\"Besar kecilnya PBB tergantung luas lahan ditambah dengan luas bangunan. Serta letaknya. Objek pajak yang terletak di pusat kota dan pinggir jalan raya tentunya lebih mahal dihandingkan yang terletak di pedalaman,\" pungkasnya. (333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: