Kades Ujung Padang dan Padang Kelapo Terancam Diberhentikan
TAIS, bengkuluekspress.com - Selangkah lagi Pemerintah Kabupaten Seluma bisa saja mengambil sikap tegas, untuk memberhentikan Kepala Desa Ujung Padang dan Padang Kelapo Kecamatan Semidang Alas Maras. Lantaran sejak satu tahun terakhir, bersengketa dengan Pemerintah Kabupaten Seluma mengenai dualisme perangkat desa.
\"Kita masih menunggu itikad baik dari dua Kepala Desa tersebut, saat ini kita sudah mendapatkan informasi bahwa mereka sudah ingin melakukan mediasi secara persuasif,\" tegas Plt Kepala Dinas Masyarakat(PMD) Drs Agusjun Fadlillah kepada wartawan.
Pemerintah Kabupaten Seluma telah meminta kepada kedua Kepala Desa tersebut, untuk segera memberhentikan perangkat desa yang baru. Yang mana secara peraturan tidak dapat diterima oleh Pemerintah Kabupaten Seluma, sehingga harus segera diberhentikan oleh Kepala Desa.
\"Ini sudah berdasarkan hasil sidang di pengadilan Negeri Tais beberapa waktu lalu, hasilnya bahwa langkah Pemerintah Kabupaten Seluma benar akan tindakan yang dilakukan,\" tambahnya.
Ditegaskan, bahwa sejak Bulan Januari yang lalu pihaknya telah menerima rekomendasi dari Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri. Bahwa berdasarkan surat tersebut, Pemerintah Kabupaten Seluma diminta untuk memberhentikan dua Kepala Desa tersebut.
\"Kita masih menunggu itikad mereka, namun kalau memang sudah tidak ada jalan lagi. Maka Bupati Seluma memang akan mengambil tindakan tegas untuk memberhentikan dua Kepala Desa tersebut, karena ini sudah berdasarkan rekomendasi dari Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri,\" imbuhnya.
Selain itu, sejak bergejolak pada awal tahun 2020 yang lalu. Dua Kepala Desa tersebut hingga saat ini belum diberikan gaji, lantaran akan menyalahi aturan.
\"Kita mau berikan gaji kepada siapa, karena memang mereka sudah diingatkan sedemikian rupa. Intinya ini tidak sesuai dengan aturan,\" demikian tutupnya. (333)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: