Bupati Mukomuko Tinjau Bakal Lokasi Perumahan Kejari

Bupati Mukomuko Tinjau Bakal Lokasi Perumahan Kejari

MUKOMUKO,bengkuluekspress.com – Bupati Mukomuko, Sapuan meninjau langsung lokasi yang akan dibangun untuk alun-alun dan perumahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko yang berlokasi tak jauh dari komplek perkantoran Pemkab Mukomuko. Bupati didampingi Kajari Mukomuko, Rudi Iskandar dan Kadis Perkim Mukomuko, Saburdi dan pihak terkait lainnya secara langsung melakukan pengecekan ke lokasi tersebut. “Sengaja kita langsung mengecek ke lapangan untuk melihat langsung lokasi yang direncanakan untuk dibangunnya alun-alun dan perumahan Kejari,” ungkap Bupati Mukomuko, Sapuan.

Menurut Bupati, luas untuk perumahan Kejaksaan sekitar 10.816 M2 dan tanah untuk alun-alun kabupaten Mukomuko seluas 38.800 M2. “Ini tahap pertama, baik itu untuk alun-alun dan kemungkinan untuk perumahaan kejaksaan,” singkatnya.

Kajari Mukomuko, Rudi Iskandar SH didampingi Bobby Muhamad SH MH menyampaikan, kegiatan itu menindaklanjuti nota kesepahaman bersama antara Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Mukomuko dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko. Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Mukomuko, kata Kajari, sedang memberikan bantuan hukum berupa surat kuasa khusus non litigasi dan pendampingan hukum (Legal Assistance) kepada Dinas Perkim Kabupaten Mukomuko dalam pengadaan tanah untuk perumahan kejaksaan dan pengadaan tanah untuk alun-alun Kabupaten Mukomuko. “Bantuan hukum non litigasi dan pendampingan hukum diberikan dalam rangka upaya penyelamatan keuangan negara serta mengingat dalam kegiatan pengadaan tanah bagi kepentingan umum sering terjadi permasalahan hukum, terkait penyelesaian ganti rugi maupun permasalahan hukum perdata maupun pidana,” tegasnya.

Bobby menambahkan, hingga bulan April 2021, JPN Kejari Mukomuko telah memberikan pendampingan hukum baik dalam rangka penyelamatan aset/keuangan pemerintah daerah Kabupaten Mukomuko maupun dalam rangka program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dengan nilai total Rp 7.7 miliar lebih. “Permintaan pendampingan hukum maupun bantuan hukum kepada JPN tidak dipungut biaya, sehingga diharapkan kepala OPD tidak perlu khawatir masalah anggaran dalam kegiatan pendampingan hukum maupun bantuan hukum,” ungkapnya. (900)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: