Penyekatan Pemudik di Rejang Lebong Dimulai Tanggal 3 Mei

Penyekatan Pemudik di Rejang Lebong Dimulai Tanggal 3 Mei

CURUP,bengkuluekspress.com- Dalam upaya mencegah masuknya pemudik ke Provinsi Bengkulu khususnya Kabupaten Rejang Lebong. Jajaran Polres Rejang Lebong direncanakan akan mulai melakukan penyekatan pada tanggal 3 Mei 2021 ini. \"Saat ini untuk waktu penyekatan pemudik masih kita koordinasikan dengan Polres Lubuklinggau,\" ungkap Kapolres Rejang Lebong, AKBP Puji Prayitno SIK MH melalui Kabag Ops AKP Margopo saat melakukan pemantauan di perbatasan antara Provinsi Bengkulu dengan Sumatera Selatan di Kecamatan PUT Rabu (28/4) .

Menurut Kabag Ops, dari koordinasi yang ia lakukan dengan Kabag Ops dan Kasat Lantas Polres Lubuklinggau diperbatasan antara Provinsi Bengkulu dan Sumatera Selatan Kemarin. Jajaran Polres Lubuklinggau akan mulai mendirikan posko dan melakukan penyekatan pada tanggal 3 Mei ini, sehingga menurutnya kemungkinan besar Polres Rejang Lebong akan mulai melakukan penyekatan pada tanggal 3 Mei tersebut. \"Karena Polres Lubuklinggau mulai melakukan penyekatan pada tanggal 3 Mei maka kemungkinan besar kita juga akan sama melakukan penyekatan pada tanggal 3 Mei,\" tambah Kabag Ops.

Sementara itu, untuk sebelum tanggal 3 Mei sendiri, pihaknya dari Polres Rejang Lebong hanya melakukan pemantauan saja dengan melakukan patroli di pos perbatasan Provinsi Bengkulu tersebut. Dimana menurutnya hingga kemarin kendaraan masih bebas keluar masuk Provinsi Bengkulu dan belum dilakukan penyekatan. \"Saat ini kendaraan masih bebas melintasi perbatasan, karena saat ini kita sifatnya hanya melakukan pengawasan dan patroli saja,\" tambah Margopo.

Dalam kesempatan tersebut, Margopo juga mengungkapkan dari rakor yang dilaksanakan Polres Rejang Lebong sebelumnya, masyarakat Rejang Lebong yang berada di Kota Lubuklinggau masih bisa mudik ke Kabupaten Rejang Lebong. Hanya saja untuk syaratnya harus dinyatakan bebas dari Covid-19 hal tersebut dibuktikan dengan melampirkan hasil tes Covid-19 baik berupa swab maupun rapid antigen serta bisa menunjukkan KTP Kabupaten Rejang Lebong.(251)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: