Curi Hp Petani, Duda Diringkus Polisi

Curi Hp Petani, Duda Diringkus Polisi

NASAL, bengkuluekspress.com - Seorang duda berinisial AF (27), warga Desa Linau Kecamatan Maje Kabupaten Kaur terpaksa harus merayakan Hari Raya Idul Fitri 1442 hijriyah di penjara. AF diamankan anggota Polsek Nasal karena mencuri Hp mrek Vivo dan uang tunai Rp 30 ribu milik seorang petani bernama Heru Boimi (36), Warga Desa Sinar Banten Kecamatan Nasal Kabupaten Kaur, Selasa (27/4) kemarin.

“Untuk pelaku pencurian yang dilaporkan korban sudah kita amankan, dan kini masih dalam pemeriksaan anggota kita,”kata Kapolres Kaur Polda Bengkulu AKBP Dwi Agung Setyono S IK MH, melalui Kapolsek Nasal Iptu Danang Porwanto SH, Rabu (28/4).

Dikatakan Kapolsek, tertangkapnya AF yang bersatus duda ini berkat laporan dari korban. Dimana pada hari Selasa (27/4) sekira pukul 03.30 WIB korban pergi kekebun karet dibelakang rumahnya melalui pintu dapur rumah untuk menderes getah karet, nah sekira pukul 04.00 WIB korban pulang ke rumah dan mendapati dompetnya tergeletak diatas lantai dapur dan isinya berserakan, namun uang tunai sejumlah Rp. 30 ribu sudah hilang dan satu unit Handphone merk Vivo model 1820 warna hitam-biru yang sebelumnya diletakkan diatas lemari buffet ruang keluarga juga hilang.

Kemudian korban menuju ruangan depan dan mendapati pintu depan rumah dalam keadaan terbuka, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekira Rp. 2.500.000. Mendapati laporan korban polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku sekitar pukul 16.00 WIB saat melintas dijalan raya Desa Sinar Banten Kecamatan Nasal.

“Waktu kita amankan tersangka ini tanpa perlawanan, untuk barang bukti yang kita amankan uang tunai Rp 30 ribu dan satu unit Hp mrek Vivo,” terang Kapolsek.

Ditambahkan Kapolsek, pelaku masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel grendel pintu depan rumah sehingga kunci grendel terbuka kemudian pelaku masuk kedalam rumah dan mengambil barang-barang milik korban yang mana pada saat kejadian korban sedang menderes getah pohon karet di kebun. Akibat perbuatannya itu AF yang sudah ditetapkan sebagai tersangka pencurian itu akan di jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan hukuman pidana liam tahun penjara.

“Untuk keterlibatan pelaku serta TKP lain masih kita kembangkan, untuk sementara ini baru satu TKP ini lah,” jelas Kapolsek. (618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: