BPJS Ketenagakerjaan untuk Honorer

BPJS Ketenagakerjaan untuk Honorer

KOTA MANNA, bengkuluekspress.com - Bupati Bengkulu Selatan (BS), Gusnan Mulyadi SE MM berusaha memberikan perlindungan dan jaminan ketenagakerjaan bagi para tenaga harian lepas atau honorer di lingkungan Pemda BS, para guru honorer serta tenaga Satpol PP dan Damkar. Sehingga nanti, jika ada hal-hal yang tidak diinginkan terjadi, mereka mendapatkan jaminan perlindungan.

\"Kami akan upayakan adanya BPJS Ketenagakerjaan bagi para honorer di BS,\" katanya.

Dikatakan Gusnan, wacana tersebut diungkapkannya dihadapan pihak BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Bengkulu saat beraudiensi dengan dirinya di ruang kerjanya Selasa (27/4). Dijelaskan Gusnan mengingat tahun anggaran tahun ini sudah berjalan, sehingga dirinya mengupayakan agar dianggarkan pada APBD BS 2022 mendatang.

\"Ke depan seluruh tenaga honorer bisa kita lindungi dengan asuransi ketenagakerjaan,\" ungkap bupati.

Dengan begitu sambungnya, seluruh pegawai pemerintahan non ASN di bawah naungan Pemda BS bisa dijamin keselamatan kerjanya dengan BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga jika tenaga harian lepas itu mengalami kecelakaan kerja atau saat bekerja akan terlindungi dan mendapat santunan dari asuransi BPJS Ketenagakerjaan.

\"Kita akan prioritaskan asuransi keselamatan kerja ini kepada para pegawai pemerintahan non asn yang pekerjaannya berisiko. Seperti Satpol PP dan Pemadam Kebakaran, tenaga kebersihan dan lainnya,\" bebernya.

Adapun, Kabid Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Bengkulu, Indro Agus Febrianto mengapresiasi langkah Bupati BS yang akan mengasuransikan keselamatan kerja para tenaga kerja harian lepas di jajaran Pemda BS. Kebijakan ini merupakan bentuk tanggung jawab Pemda BS dalam memberikan jaminan atas risiko sosial, kecelakaan kerja hingga kematian dalam bekerja kepada para tenaga honorer.

Hal ini sebagai wujud perhatian Pemda BS terhadap tenaga kerja honorer. Sebab pemerintah daerah yang memiliki pekerja dan sebagai pemberi kerja itu wajib melindungi mereka menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Dorongan itulah yang diberikan oleh pemerintah daerah untuk mereka ini terdaftar dan terlindungi dalam program BPJS.

\"Semoga wacana ini segera terwujud,\" harap Indro Agus Febrianto. (369)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: