Mantan Dewan Kepahiang Divonis 15 Bulan
KEPAHIANG,bengkuluekspress.com - Anggota DPRD Kabupaten Kepahiang periode 2014-2019, Ahmad Rizal dijatuhi hukuman panjara atau kurungan badan selama 15 bulan. Mantan anggota dewan tersebut harus mendekam di Lapas untuk menjalani hukuman kurungan badan akibat terbukti melakukan korupsi pada proyek pengadaan lahan kantor Camat Tebat Karai Kabupaten Kepahiang tahun 2017 lalu. Vonis dijatuhkan majelis hakim Tipikor Pengadilan Negeri Kelas 1A Bengkulu, Selasa (27/4) melalui sidang online. Dua terdakwa yakni Ahmad Rizal dan Agus Suprianto dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam dakwaan kesatu subsidiar Pasal 3 jo Pasal 18 UU 31 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Sehingga menjatuhi pidana penjara masing masing 1 tahun 3 bulan, denda masing masing Rp 50 juta subsidiar 1 bulan kurungan. Khusus terdakwa Ahmad Rizal selaku pihak yang memperoleh keuntungan dijatuhi pidana tambahan pembayaran uang pengganti sebesar Rp 281.063.000 dibayar dengan cara merampas harta benda berupa 3 bidang tanah yang disita oleh jaksa penyidik. \"Terhadap putusan JPU maupun terdakwa melalui penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir,\" ungkap Kajari Kepahiang, Ridwan Kadir SH MH melalui Kasi Pidsus Riki Musriza SH MH. Vonis yang dibacakan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Kepahiang sebelumnya. Dalam sidang tuntutan sebelumnya, kedua terdakwa dituntut masing - masing dituntut 1 tahun 6 bulan penjara denda sebesar Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan penjara. Selanjutnya, terdakwa Ahmad Rizal juga dituntut membayar UP sebesar Rp 281 juta. Pembelian lahan kantor Kecamatan TK penyidik Kejari Kepahiang menetapkan 2 tersangka, mantan Anggota DPRD Kabupaten Kepahiang Ahmad Rizal sekaligus pemilik lahan dan Agus Suprianto, seorang ASN Pemkab Kepahiang selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Akibat perbuatan kedua tersangka, negara dirugikan Rp 281 juta dari total pagu anggaran Rp 1,2 juta. Dalam proses pengembalian Kerugian Negara (KN), jaksa Kejari Kepahiang telah melakukan penyitaan terhadap 3 aset lahan milik terdakwa Ahmad Rizal. Yakni, 1 lahan di Desa Weskus Kecamatan Kepahiang dan 2 aset lahan berada di Kelurahan Padang Lekat Kecamatan Kepahiang. (320)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: