Kaur Miliki Lima TACB

Kaur Miliki Lima TACB

BINTUHAN, bengkuluekspress.com - Setelah mengikuti uji kompetensi selama beberapa hari, akhirnya lima dari enam calon Ahli Cagar Budaya dinyatakan lulus oleh Lembaga Sertifikasi Profesi P-2P Kebudayaan. Artinya kelima utusan yang dikirim oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Kaur itu layak menyandang menjadi Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Kaur. Asesmen atau ujian kompetensi ini digelar oleh LSP P-2P Kebudayaan di Provinsi Bengkulu belum lama ini. Sementara sertfikatnya masih menunggu diterbitkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

“Ada 6 orang yang kita kirim, 5 diantaranya dinyatakan lulus dan berhak menyandang gelar TACB, secepatnya hal ini akan kita laporkan ke Bupati Kaur untuk diterbitkan SK daerah,” kata Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kaur, Endi Yurizal SP melalui Kabid Kebudayaan Sri Rahayani SPd, Selasa (27/4).

Dikatakan Sri, TACB bertugas nantinya menggali dan melakukan penelitian serta mempelajari sejumlah terduga cagar budaya di Kabupaten Kaur untuk diusulkan dan dilaporkan hasil penelitiannya kepada kementerian. Selanjutnya TACB yang wajib di-SK-kan bupati itu wajib pula menyampaikan laporan terkait dengan pekembangan cagar budaya baik kepada daerah dan juga kepada kementerian.

“Minimal satu daerah ada 5 TACB ini sudah terpenuhi dan kita sudah siap untuk membentuk tim penelitian, saat ini ada 74 benda bersejarah dan purbakala yang bisa dijadikan objek pemeriksaan di Kabupaten Kaur,” terangnya.

Ditambahkannya, dimana ada 74 benda bersejarah itu baru satu titik yang dinyatakan sebagai situs sejarah yakni Benteng Linau yang saat ini sudah dinyatakan sebagai cagar budaya sedangkan yang lainnya belum dilindungi oleh cagar budaya. Artinya setelah dilakukan penetapan SK oleh bupati, nantinya tim dapat mulai melakukan pekerjaan kepada sejumlah titik tersebut dan melaporkan ke kementerian hasil kerjanya. (618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: