Tak Bayar Pajak, Mobnas di Lebong Dikandangkan

Tak Bayar Pajak, Mobnas di Lebong Dikandangkan

LEBONG,bengkuluekspress.com – Bupati Lebong, Kopli Ansori secara langsung turun dan mengecek kondisi mobil dinas (Mobnas) yang sebelumnya telah ditarik di masing-masing Organisasi Perangkat daerah (OPD). Dari hasil pengecekan yang dilakukan, Bupati menemui masih cukup banyak Mobnas yang tidak dibayar pajaknya. Selain itu, juga kondisi kendaraan yang sudah mengalami kerusakan, baik itu tidak memiliki mesin, roda serta kerusakan lainnya. Bupati Lebong, Kopli Ansori mengatakan, bahwa dari pantauan dirinya dengan memanggil secara langsung masing-masing OPD, memang mendapati kendaraan yang kondisinya mati pajak atau mengalami kerusakan. “Kita pertanyakan, kenapa bisa menunggak pajak kendaraan kita tahan terlebih dahulu, namun nanti kita yang akan membayarkannya,” sampainya, Senin (26/04).

Kopli menegaskan, bahwa untuk mobnas yang tidak memiliki administrasi seperti Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNKB) atau yang lainnya, maka akan diperiksa terlebih dahulu apakah unit yang diserahkan miliki Pemkab Lebong atau bukan. “Nanti akan kita lihat terlebih dahulu jika kehilangan, maka pasti akan ada surat kehilangan,” tuturnya.

Menurut Bupati, sedangkan bagi kendaraan yang kondisi fisiknya yang telah mengalami kerusakan berat, maka mobnas tersebut akan dikandangkan. Kemudian akan dilihat apakah masih bisa diperbaiki atau juga kendaraan tersebut nantinya akan dilelang atau bagaimana pemanfaatannya. “Kita lihat nanti bagaimana dan apakah OPD bisa bertanggung jawab atau tidak,” jelasnya.

Sementara itu, bagi OPD yang melakukan pembayaran pajak, sambungnya, kondisi kendaraan dirawat, maka mobnas akan kembali diserahkan kepada masing-masing OPD. Sementara sebaliknya jika kendaraan tidak dirawat, pajak tidak dibayar dan ketika dilihat anggaran untuk perawatan ada, maka kendaraan akan dikandangkan. “Untuk apa kita meminjamkan kendaraan kepada orang yang tidak membutuhkan, dari pada kendaraan rusak lebih baik kita kandangkan atau kasih kepada OPD lainnya,” tutupnya.(614)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: