Pansus Beri Enam Rekomendasi Kepada Pemprov Bengkulu Terkait Raperda RTRW
BENGKULU, Bengkuluekspress.com - Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Bengkulu yang membahas Raperda tentang perubahan Perda No 2 tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Provinsi Bengkulu tahun 2021-2032 memberikan 6 rekomendasi. Hal itu disampaikan ketua Pansus Ketua Pansus RTRW, Jonaidi, SP, MM dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Bengkulu dengan agenda laporan hasil pembahasan Pansus atas Raperda itu, Senin (26/4). \"Setelah dilakukan pembahasan, terdapat 6 rekomendasi yang diharapkan dapat segera ditindaklanjuti Pemprov Bengkulu,\" kata Jonaidi, Senin (26/4). Rekomendasi pertama, lanjut Jonaidi, agar Raperda RTRW harus mendapatkan evaluasi dari menteri terlebih dahulu, sebelum ditetapkan Gubernur. Dimana hasil evaluasi itu nanti harus dibahas bersama lagi, pihaknya meminta Gubernur dan jajaran untuk menyesuaikan dokumen teknis. \"Lampiran peta dan lampiran lainnya untuk disesuaikan dengan hasil pembahasan pansus dan disampaikan kepada DPRD provinsi sebagai lampiran yang tidak terpisahkan dari dokumen Raperda yang sudah dibahas. Lampiran itu agar dapat diserahkan 3 hari sebelum paripurna berikutnya,\" ungkapnya. Lalu, ketiga sambungnya, untuk sistem perkotaan sebagaimana ditetapkan Peraturan Menteri ATR/BPN tentang PKN, PKW, dan PKL, diminta agar gubernur dan Bupati-bupati dapat mengajukan peningkatan status PKW di Provinsi Bengkulu. Seperti Kabupaten Bengkulu Tengah yang bakal dibangun BISC (Bengkulu International Sport Center), dan Kabupaten Kepahiang yang dibangun jalan Tol dan hal lainnya yang menjadi dasar pengusulan. Kemudian, tambahnya terhadap izin IUPHHK dan IPPKH yang diterbitkan selama ini, agar dapat ditinjau kembali. Terutama pemegang izin yang tidak melaksanakan kewajibannya. \"Rekomendasi kelima yakni terhadap proses dan tindak lanjut atas usul riview kawasan hutan, Gubernur untuk lebih memperjuangkan usulan tersebut. Terakhir evaluasi Pergub atas turunan Perda RTRW selama ini,\" tegasnya. Sementara itu, Wakil Gubernur Bengkulu, Dr. H. Rosjonsyah mengatakan, bakal menindaklanjuti rekomendasi, mengingat keberadaan Perda RTRW sangat dibutuhkan. \"Setelah paripurna ini, mungkin ada banyak hal yang harus kita perbaiki. Mudah-mudahan secepat mungkin kita dapat menindaklanjuti rekomendasi-rekomendasi itu,\" tutupnya. (HBN/ADV)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: