Zakat Fitrah di BS, Terendah Rp 22 Ribu
KOTA MANNA, bengkuluekspress.com - Saat ini besaran zakat fitrah untuk tahun 1442 H sudah ditetapkan. Besaran zakat fitrah yabg bila dibayar dengan uang bervariasi sesuai dengan beras gang dimakan umat muslim sehari-hari.
\"Besaran zakat fitrah bervariasi dan dibagi dalam tiga tingkatan,\" kata Kabag Kesra sekretariat Pemda Bengkulu Selatan (BS), Lesmi Despita Sari SSos.
Dikatakan Lesmi, besaran zakat fitrah tertinggi Rp 35 ribu perorang, yang sedang Rp 25 ribu perorang dan terendah Rp 22 ribu orang. Adapun jika dibayar dengan beras ukurannya tetap sama yakni 2,5 kg atau 10 canting perorang. Dijelaskan Lesmi, besaran zakat fitrah ini berdasarkan hasil rapat beberapa waktu lalu bersama Kemenag BS, MUI, Baznas dan pihak terkait lainnya. Dijelaskannya, zakat fitrah wajib bagi setiap muslim yang berkecukupan. Untuk pembayaran zakat, saat ini sudah bisa dilakukan melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang ada di setiap desa atau kelurahan dan bisa juga kepada panitia di setiap masjid yang sudah dibentuk di sekitar tempat tinggal masing-masing.
\"Waktu pembayaran zakat fitrah saat ini sudah bisa dimulai dan terakhir sebelum zakat idul fitri,\" demikian Lesmi. (369)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: