Mudik Dalam Provinsi Diperbolehkan

Mudik Dalam Provinsi Diperbolehkan

TAIS, bengkuluekspress.com - Pemerintah Kabupaten Seluma mengeluarkan Surat Edaran nomor 003/114/B.2 -Orpeg/2021. SE tersebut menindaklanjuti Edaran Menpan RB nomor 8 Tahun 2021, tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian ke luar daerah atau mudik dan atau cuti bagi Aparatur Sipil Negara dalam masa pandemi Covid-19.

\"Saat ini memang sudah keluar SE, jadi berdasarkan edaran tersebut maka seluruh ASN beserta keluarganya tidak diperbolehkan mudik keluar provinsi. Serta melakukan kegiatan yang dilakukan di luar lapangan,\" sampai Kabag Kepegawaian, Sekretariat Pemda Seluma, Elma Juwita SSos, kepada BE.

Bahwa terhitung sejak tanggal 06 Mei hingga 17 Mei 2021. Tidak dibenarkan bagi seluruh ASN dan keluarganya, untuk melakukan perjalanan ke luar provinsi, kecuali memang dalam melaksanakan kegiatan atau tugas kedinasan yang sifatnya penting.

\"Jika memang ada kepentingan, seperti dinas yang memperoleh surat tugas dari Bupati Seluma dan ditandatangani minimal pejabat Eselon II,\" imbuhnya.

Jika ada ASN yang melanggar ketentuan tersebut, menurut Elma Juwita sesuai dengan SE yang disampaikan oleh Bupati Seluma, bahwa akan diberikan sanksi sesuai dengan PP nomor 53 Tahun 2010, tentang disiplin ASN.

\"Untuk sanksi itu disesuaikan dengan aturan yang ada. Sehingga jika memang ada yang melanggar, akan disesuaikan dengan aturan tersebut,\" pungkasnya. (333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: