Zakat Fitrah Lebong, Rp 19 Sampai Rp 35 Ribu

Zakat Fitrah Lebong, Rp 19 Sampai Rp 35 Ribu

LEBONG, bengkuluekspress.com – Dari hasil rapat yang dilaksanakan Kantor kementrian Agama (Kemanag) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong, besaran zakat fitrah tahun 1442 Hijriah, sebesar Rp 19 ribu katagori rendah, Rp 20 ribu sedang dan tertinggi sebesar Rp 35 ribu.

Kepala Kemenag Kabupaten Lebong H Heriansyah Sag MAH besaran pembayaran zakat fitrah sendiri merupakan hasil kesepakan dengan kondisi di Kabupaten Lebong saat ini, dengan kondisi harga beras yang mengalami kenaikan saat ini dengan pembayaran beras sesuai dengan beras yang selama ini dokonsumi.

“Untuk zakat tahun ini kadar timbangan 2,5 Kg atau dengan takaran 10 canting beras,” jelasnya, Kamis (22/4).

Begitu juga jika digantikan dengan uang, juga mengalami kenaikan untuk katagori tertinggi untuk tahun 2021 ini. Dimana sebelumnya di tahun 2020 yang lalu, beras yang diganti dengan uang untuk terendah sebesar Rp 20 ribu, sedang Rp 25 ribu dan tertinggi sebesar Rp 31 ribu.

“Sementara untuk tahun 2021 ini, harga tertinggi sebesar Rp 35 ribu,” tuturnya.

Dengan kondisi pandemik Covid-19 saat ini, bagi masyarakat yang ingin melakukan pembayaran zakat fitrah tidak perlu menunggu beberapa hari lagi menjelan hari raya Idul fitri. Namun bisa dibayarkan di awal-awal Ramadan, karena dengan kondisi saat ini sangatlah dibutuhkan bagi para penerima.

“Pembayaran bisa dilakukan di masjid, mushola atau di berbagai amil zakat lainnya,” sampainya. (614)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: