Di Seluma, Zakat Tertinggi Rp 35 Ribu

Di Seluma, Zakat Tertinggi Rp 35 Ribu

TAIS, bengkuluekspress.com - Pemkab Seluma bersama dengan Kemenag Kabupaten Seluma serta lembaga lainnya, seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI), serta Baznas, sudah memutuskan besaran zakat di Kabupaten Seluma. Hal ini setelah kemarin dilakukan rapat di Kantor Kemenag Seluma.

Dijelaskan, dari hasil rapat dan pembahasan bersama. Saat ini sudah ditetapkan besaran Zakat Fitrah. Yakni untuk paling tertinggi atau yang dianggap mampu sebesar Rp 35 ribu. Kemudian masyarakat menengah Rp 30 ribu. Serta paling rendah Rp 25 ribu. Hal ini didasarkan pada harga beras di pasaran, terhadap beras yang mereka makan.

\"Jadi untuk beras paling enak yang dikonsumsi oleh masyarakat yang mampu, harga untuk 2,5 Kg nya Rp 35 ribu. Jadi jika ingin dibayarkan menggunakan uang, didasarkan kepada harga pasaran saat ini,\" tegas Kakan Kemenag Seluma, H Mulya Hudori MPd.

Menurutnya, jika ingin membayarkan dengan beras, maka dibayarkan sebanyak 2,5 Kg. Dengan jenis beras yang mereka makan sehari-hari.

\"Kalau sehari-hari makan beras super, maka zakat harus dibayarkan berupa beras super sebanyak 2,5 Kg atau 10 canting. Tapi kalau sehari-hari makan yang biasa, maka dibayarkan zakatnya yang biasa saja,\" tegasnya.

Lebih lanjut, Zakat sudah bisa dibayarkan melalui pengurus masjid. Sampai pada 27 Ramadan kemudian 28 dan 29 Ramadan pendistribusian kepada penerima zakat oleh pengurus.

\"Jadi silakan, mulai sekarang sudah bisa dibayarkan untuk zakatnya, serta pembayarannya melalui pengurus di setiap mesjid,\" pungkas. (333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: