Predator Cabuli 5 Anak Laki-laki di Kepahiang
KEPAHIANG,bengkuluekspress.com - Meskipun residivis kejahatan kelamin terhadap anakan laki-laki di Kepahiang sepertinya tidak bisa dibiarkan hidup bebas. Sebab walaupun sudah menjalani hukuman penjara, ia tetap mengulangi perbuatannya lagi dengan jumlah korban bisa lebih banyak. Hal itu terjadi di Kabupaten Kepahiang, Senin (19/4) oleh tersangka SH alias Tamsil (43) warga Kecamatan Bermani Ilir. Pelaku merupkan mantan residivis traficking human anak dibawah umur di Bengkulu Selatan dengan jumlah korban sudah 4 orang. \"Tersangka ditangkap malam hari, setelah kita melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan tersangka,\" ungkap Kapolres Kepahiang, AKBP Suparman SIK MAP melalui Kasat Reskrim, IPTU Williwanto Malau SIK.
Ditegaskan Kasat Reskrim, di Kabupaten Kepahiang sudah ada satu korban. Yakni seorang anak laki-laki dibawah umur, warga Kecamatan Bermani Ilir. Kasusnya diketahui setelah korbannya bercerita dengan pelapor (Orang tua, red). Jika kemaluam korban sudah dikulum oleh pelaku, Kamis (15/4) lalu sekira pukul 18.30 WIB di salah satu pondok kebun dekat air langkap Kecamatan Bermani Ilir. Untuk melancarkan aksi kejahatannya, pelaku mengimingi akan membelikan korban Handphone. Setelah keinginan pelaku terpenuhi, korbanpun diberi satu unit handphone..
Mendapati cerita pedih dari korban, pihak keluarga langsung melapor ke Mapolres Kepahiang dengan menyertakan barang bukti dimiliki. Sehingga aparat penegak hukum dengan mudah berhasil membekuk pelaku Senin dini hari (19/4) sekira jam 01.00 WIB. \"Ini Pidana Pencabulan terhadap anak di bawah umur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E Jo Pasal 82 UU No.35 tahun 2014 perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak,\" tegas Williwanto. (320)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: