Agri Andalas Ngeyel Tolak Bayar Pajak

Agri Andalas Ngeyel Tolak Bayar Pajak

SUKARAJA, bengkuluekspress.com - Pihak PT Agri Andalas yang menguasai Eks Jenggalu Permai tetap ngotot untuk tidak membayar kewajiban mulai dari Ijin Mendirikan Bangunan(IMB), Pajak Bumi Bangunan(PBB). Dengan alasan tidak seluruh lahan eks Jenggalu di kelola oleh PT Agri Andalas.

\"Kita hanya mengelola seluas 22 hektar sementara GHU 100 hektar. Apakah fair kita bayar pajak seluruhnya,\" tegas Humas dan HRD PT Agri Andalas Hasan.

Ditegaskan lagi, jika memang harus untuk membayar pajak. Maka seharusnya harus ada surat pajak terhutang yang di sampaikan kepada perusahaan atas nama eks Jenggalu permai atau Agri Andalas. Yang di sampaikan oleh kepala desa atau RT setempat. Dan kenyataan saat ini tidak ada sama sekali. Jadi jangan hanya perusahaan saja yang di tuntut untuk membayar pajak.

\"Kita tidak ada surat pajak terhutang tidak ada jadi pajak apa yang akan kita bayar,\"imbuhnya.

Sementara itu, untuk kontribusi perusahaan akan warga setempat jelas kita tidak serta Merta memberikan saja. Melainkan juga haruslah di sampaikan kepada kami. Jika diam maka perusahaan juga tidak mengetahuinya dengan jelas.

\"Silahkan masukkan proposal maka akan kita akomodir baik itu dari cat ataupun anggaran lainnya,\"tegasnya.

Sementara itu, terhitung di kelola oleh Agri Andalas eks Jenggalu Permai permai tersebut tidak pernah memberikan kontribusi pada PBB maupun IMB. Hal ini juga di pastikan oleh kepala Desa Jenggalu, Jon Madarli selama 26 tahun tidak ada kontribusi kepada desa.

\"Tidak ada kontribusi sama sekali sehingga inilah yang menjadi tuntutan kami untuk meminta HGU eks Jenggalu permai di kembalikan kepada negara,\" ujarnya singkat. (333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: