Penerima BPUM Diminta Patuhi Prokes

Penerima BPUM Diminta Patuhi Prokes

\"\"BINTUHAN, bengkuluekspress.com - Banyaknya warga yang ngantre melakukan penarikan Bantuan  Produktif Usaha Mikro (BPUM) di sejumlah Bank BRI membuat Satgas Covid Kabupaten Kaur kembali turun tangan.  Mereka memberikan himbauan kepada masyarakat penerima BPUM di BRI unit Kaur Tengah, BRI unit Tanjung Kemuning serta sosialisasi surat edaran bupati Tentang pelaksanaan pesta perkawinan, kegiatan ekonomi dan kegiatan lainnya yang mengumpulkan massa.

Penyampaian sosialisasi ini disampaikan pada Senin (19/4). Oleh sejumlah unsur terkait mulai dari personil anggota Koramil 0408 Kaur Selatan, Anggota TNI AL, personil Polres Kaur, Satpol PP, Dinkes dan BPBD. Dimana ada dua tempat yang didatangi tim tadi yakni BRI unit Kaur Tengah dan BRI Unit Tanjung Kemuning.

“Di sini kita sampaikan himbauan pada masyarakat penerima bantuan Banpres produktif usaha mikro agar dalam pengambilan bantuan tetap mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes) dan Menjaga Jarak,\" kata Kapolres Kaur Polda Bengkulu AKBP Dwi Agung Setyono S IK, Senin (19/4).

Dikatakan Kapolres personil gugus tugas juga mensosialisasikan Surat Edaran No : 900/03/tahun 2021 tentang pelaksanaan pesta perkawinan, kegiatan ekonomi dan kegiatan lainnya yang mengumpulkan massa kepada masyarakat. Tim memberikan himbauan pada masyarakat agar dapat memberikan pemahaman dan penjelasan kepada keluarga agar untuk tidak melaksanakan tradisi mudik guna antisipasi penyebaran  Covid 19.

\"Jadi sesuai arahan dalam mekanisme pengambilan BPUM di Unit BRI setiap hari di bagi empat desa dan menggunakan nomor antrian guna menghindari kerumunan,\" terangnya.

Sementara itu, Kepala BPBD Kaur Ujang Syafiri SPd menambahkan, masyarakat penerima BPUM wajib menggunakan masker dan menjaga jarak duduk guna antisipasi penyebaran virus Covid 19. Hasilnya Masyarakat mengetahui Peraturan Bupati Kaur Surat Edaran No : 900/03/tahun 2021 terkait pelaksanaan pesta perkawinan, kegiatan ekonomi dan kegiatan lainnya yang mengumpulkan massa.

\"Kita juga memberikan sosialisasi dì pesta pernikahan yang sedang berkumpul terkait surat edaran Bupati tentang pelaksanaan pesta perkawinan, kegiatan ekonomi dan kegiatan lainnya yang mengumpulkan massa,\"tandasnya.(618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: