Ingatkan DPRD BS Tidak Asal Gelar PAW Supardi
KOTA MANNA, bengkuluekspress.com - Adanya permohonan dari kepengurusan partai Bekarya versi Muchdi untuk melakukan pergantian antar waktu terhadap anggota DPRD Bengkulu Selatan (BS), Supardi SSos yang akan digantikan oleh Wadimin selaku calon anggota DPRD BS Dapil 3 yang memperoleh suara terbanyak ke dua setelah Supardi.
Bahkan kepengurusan Partai Bekarya sudah menyampaikan permohonan PAW ke DPRD BS. Hal ini ditanggapi santai oleh Supardi. Melalui pengacaranya, Edi Rusman SH yang didampingi Sekretaris DPD partai Bekarya BS versi Tomi Suharto, Drs M Amin, meminta agar DPRD BS dapat menunda pelaksanaan PAW tersebut.
\"Kami meminta DPRD BS tidak asal gelar PAW jangan sampai nanti melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,\" katanya.
Dikatakan Edi, meskipun sebelumnya Kementerian Hukum dan Ham mengatakan partai bekarya versi Muchdi yang sah. Namun pimpinan pusat partai bekarya versi Tomi mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Pada putusan ini hakim PTUN memenangkan gugatan Tomi. Sehingga kepengurusan versi Muchdi mengajukan upaya banding ke pengadilan tinggi (PT) TUN Jakarta.
\"Tunda dulu PAW, hingga ada keputusan inkrah,\" ujarnya.
Dijelaskan Edi Rusman surat permintaan penundaan PAW ini sudah disampaikannya ke ketua KPU BS, ketua DPRD BS, Bupati BS, ketua DPRD Provinsi, Gubernur Bengkulu hingga Mendagri dan Presiden RI. Dirinya berharap DPRD BS dapat mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebab jika tetap nekad menggelar PAW, maka itu cacat hukum dan harus dibatalkan.
\"Selesaikan dulu proses hukum, jika Partai Bekarya versi Muchdi nantinya dinyatakan memenangi perkara dan dinyatakan sah barulah PAW bisa digelar, saat ini kan masih berperkara, \" tandas Edi.
Ditambahkan sekretaris DPD Partai Bekarya Versi Tomi Suharto, Drs M Yamin mengatakan Dewan Pimpinan Pusat Partai Berkarya melalui suratnya Nomor 168/DPP/III/2021 kepada Ketua DPRD Manna Bengkulu Selatan menjelaskan bahwa, atas dasar kepatuhan dan ketaatan hukum yang berlaku, baik UU mengenai Pemilu dan UU mengenai Partai Politik, tidak dibenarkan adanya wacana mengenai Pergantian Antar Waktu (PAW).
Karenanya meminta kepada semua pihak baik dari Partai Beringin Karya, KPUD Bengkulu Selatan, termasuk Ketua DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan untuk tidak memproses Pergantian Antar Waktu Anggota DPRD Bengkulu Selatan atas nama Supardi SSos. Ditegaskan dalam surat tersebut, sengketa Partai Berkarya masih dalam proses di Pengadilan Banding di PTUN Jakarta. Segala hal yang menyangkut hak konstitusional Partai menunggu Putusan Majelis Hakim.
\"Negara kita ini negara hukum, kami minta pelaksanaan PAW juga harus berpedoman pada hukum, \" terang M Amin. (369)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: