Data Tak Online, 485 Penerima BPUM Ditolak

Data Tak Online, 485 Penerima BPUM Ditolak

TAIS, bengkuluekspress.com - Masyarakat Kabupaten Seluma yang akan mengajukan diri sebagai penerima Bantuan Program Usaha Mikro (BPUM) tahun 2021 harus terlebih dahulu untuk mengecek data administrasi kependudukan (Adminduk) di Disdukcapil Seluma. Pasalnya, sebelumnya, 485 penerima BPUM tahun 2020 tidak bisa dicairkan dan ditolak oleh Bank BRI dengan alasan data Adminduk tidak online.

Kadisperindagkop UKM Seluma, H.Mulyadi Joyo Martono SSos membenarkan jika 485 pelaku usaha penerima BPUM tahun 2020 tidak dapat mencairkan dana bantuan program pemerintah dalam pemulihan ekonomi nasional terdampak Covid-19.

\"Pihak BRI menolak mencairkan dana BPUM tersebut karena data pada KK tak online,\" jelas Mulyadi, ditemui wartawan di ruang kerjanya.

Data berhasil dihimpun BE, tahun 2020 ada 1.100 pelaku usaha di Kabupaten Seluma yang batal menerima dana BPUM ini. Sebanyak 485 diantaranya dikarenakan data pada KK atau Adminduk yang tidak online.

\"Jadi kami himbau kepada pelaku usaha yang akan mengajukan BPUM ini untuk mengecek dulu datanya di Disdukcapil Seluma. Sebelum berkas tersebut diserahkan ke petugas pendaftaran di desa,\" kata Mulyadi.

Untuk diketahui, sejak 5 April 2021 lalu. Disperindagkop UKM Seluma telah membuka pendaftaran program BPUM. Pelaku UMKM yang ingin mendapatkan program ini, agar segera mendaftar. Pendaftaran dilakukan di desa, sesuai dengan alamat atau domisili.

\"Bagi yang sudah mendaftar di tahun 2020 tidak usah mendaftar lagi. Secara otomatis data telah di linkan oleh kementerian. Jadi yang mendaftar ini, khusus yang belum di tahun 2020,\" sampainya.

Untuk persyaratan ujar Kadisperindag, sama seperti sebelumnya yakni foto copy Kartu Keluarga, KTP, Surat Keterangan Usaha yang dikuatkan dengan Surat Pertanggungjawaban pemilik, lalu mencantumkan nomor handpone aktif yang bisa dihubungi.

\"Untuk nomor handpone ini, tidak harus pelaku usaha, yang penting nomor tersebut aktif. Bisa handpone istri, anak atau keluarga lainnya,\" imbuhnya.

Dijelaskan, persyaratan diserahkan ke desa atau kelurahan sesuai domisili. Pihak desa/kelurahan akan menginput data dan persyaratan tersebut. Setelah semua data terinput, barulah pihak desa menyerahkan ke Disperindagkop UKM Seluma. Berupa soft copy dan hard atau fisik semua persyaratan tersebut.

\"Semuanya berkas tersebut, nanti pihak desa yang menyerahkan ke Disperindagkop UKM Seluma. Jadi pelaku UMKM tak perlu capek lagi datang ke Disperindagkop,\" pungkas Mulyadi. (333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: