Ditusuk, Pelajar SMA Kaur Bersimbah Darah

Ditusuk, Pelajar SMA Kaur Bersimbah Darah

BINTUHAN, bengkuluekspress.com - Seorang pelajar kelas dua SMA bernama Haris (18), warga Desa Padang Genteng Kecamatan Kaur Selatan Kabupaten Kaur, terpaksa harus dilarikan ke Unit Gawat Darurat (UGD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kaur. Hal ini setelah ditusuk pelaku MU (18) warga satu desa menggunakan senjata tajam (Sajam) jenis badik. Akibatnya, korban itu bersimbah darah dengan mengalami luka tusuk di bagian dada kiri dan kanan serta di bagian paha korban.

“Untuk pelaku penusukan sudah kita amankan di Mapolres Kaur dan untuk korban masih menjalani perawatan di RSUD Kaur,” kata Kapolres Kaur AKBP Dwi Agung Setyono melalui melalui Kanit Pidum Aipda M Zarwan S Sos, Minggu (18/4).

Data terhimpun BE, peristiwa penusukan itu terjadi Minggu (18/4) sekitar pukul 00.10 WIB di Desa Padang Genteng. Bermula dari korban pada saat itu melempar mercon ke arah pelaku saat pelaku duduk di warung. Nah pada saat mercon korek jenis korek yang dilempar ke arah korban ke tempat duduk pelaku dan mercon itu meledak. Sehingga pelaku terkejut dan pelaku langsung mencari tahu yang melempar mercon tersebut, dan ia mengetahui jika yang melempar itu korban.

Sehingga pelaku mengejar korban, saat berada didepan bekas kantor Bawaslu. Korban duduk diatas motor dan pelaku menanyakan maksud melempar mercon tersebut. Seketika itu korban menantang pelaku berkelahi dan mendengar tantangan korban pelaku lalu balik ke rumah dan mengambil pisau.

Setelah pisau itu diambil lalu pelaku kembali menemui korban hingga terjadi perkelahian. Karena merasa kala lalu pelaku mengambil pisau yang ia selipkan itu dan ditusukan kedada sebela kiri, kanan dan paha korban hingga membuat korban terkapar bersimbah darah dan harus dilarikan warga ke RSUD Kaur. Sedangkan pelaku usai menusuk itu langsung melarikan diri dan akhirnya berhasil diamankan anggota Sat Reskrim Polres Kaur.

“Dari hasil pemeriksaan pelaku menusuk korban itu karena ia tersingung dengan perbuatan korban yang melempar mercon ke arah pelaku. Pelaku kita dijerat Pasal 351 KUH Pidana tentang Penganiayaa,” terang Kanit.

Sementara itu, Juanda (43), datuk korban menyampaikan. Ia sangat menyayangkan hal ini terjadi terhadap cucunya itu. Ia baru mengetahui korban menerima luka tusuk itu setelah diberitahu teman teman korban yang mana korban sudah dirawat di RSUD Kaur.

“Kalau masalahnya itu karena mercon dan kini korban masih dirawat di rumah sakit. Kita minta pelaku penusukan ini diproses sesuai hukum yang berlaku,” tandasnya. (618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: