Pemprov Masih Utang DBH ke BS Rp 35 M

Pemprov Masih Utang DBH ke BS Rp 35 M

KOTA MANNA, bengkuluekspress.com - Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bengkulu Selatan (BS), Lismanto Bayu SE melalui Kabid Pendapatan, Erwin Permana ST mengatakan, hingga saat ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu masih nemiliki sisa utang dana bagi hasil (DBH) ke Bengkulu Selatan (BS). DBH yang belum lunas tersebut yakni tahun 2019 dan tahun 2020 lalu.

\'\'Besaran DBH dalam dua tahun tersebut yang belum dibayarkan Pemprov totalnya Rp 35 Miliar,\" katanya.

Dikatakan Erwin, pada tahun 2019 besaran DBH untuk BS sebesar Rp 30 M. Dibayarkan oleh Pemda Provinsi sebesar Rp 12 Miliar. Sehingga masih kurang Rp 18 Miliar lagi. Lalu pada tahun 2020, DBH yang seharusnya diterima BS sebesar Rp 30 Miliar, namun baru ditransper ke BS sebesar Rp 13 Miliar. Sehingga masih tersisa sebesar Rp 17 Miliar. Dengan begitu total DBH yang masih terutang sebesar Rp 35 Miliar lagi.

\"Dalam dua tahun, DBH yang sudah diangayr Pemprov totalnya Rp 25 Miliar,\" ujarnya.

Dijelaskan Erwin, DBH ini bersumber dari pajak kendaraan dinas, pajak bagi hasil balik nama kendaraan dinas, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak pemanfaatan air tanah, juga pajak pengalihan rokok. Dengan besarnya utang DBH ini, Erwin berharap Pemda Provinsi Bengkulu dapat segera membayarnya. Sebab saat sudah memasuki triwulan kedua tahun 2021 ini.

Pasalnya, sambung Erwin dana tersebut sangat diharapkan BS. Dengan adanya pandemi Covid-19 yang belum berakhir ini, beber Erwin telah menyebabkan terjadinya refucosing atau pemangkasan anggaran dari pemerintah pusat hingga mencapai Rp 48 Miliar, sehingga BS sangat mengharapkan DBH tersebut segera dibayarkan Pemda Provinsi.

\"Kami sangat berharap Pemda Provinsi dapat melunasi utang DBH tersebut,\" harap Erwin.

Ditambahkan Erwin, tidak hanya Pemda Provinsi yang punya hutang ke Pemda BS. Namun juga pemerintah pusat juga punya utang ke BS pada tahun 2020 lalu. Adapun piutang pemerintah pusat tersebut sebesar Rp 800 juta.

Dijelaskan Erwin piutang ini bersumber dari dua komponen yakni piutang dari bagi hasil bukan pajak yang besarannya Rp 2,18 Miliar. Namun sudah dibayar sebesar Rp 2 Miliar. Sehingga masih tersisa utangnya sebesar Rp 174,18 juta. Kemudian utang dari bagi hasil pajak yang besarannya Rp 4,6 Miliar.

Namun dari jumlah tersebut sudah dibayarkan sebesar Rp 3,9 Miliar. Sehingga tersisa sebesar Rp 627,5 juta lagi yang belum dibayarkan pemerintah pusat. Dengan begitu piutang pemerintah pusat tahun 2020 kepada BS masih tersisa sekitar Rp 800 juta lagi.

\"Piutang ini sudah ada pengakuan dari pemerintah pusat, kita sifatnya menunggu, mudah-mudahan segera mereka bayarkan,\" demikian Erwin. (369)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: