Pemkab Lebong Fokus Bayar Gaji THLT
LEBONG,bengkuluekspress.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong akan memfokuskan pembayaran gaji terhadap Tenaga Harian Lepas Terkontrak (THLT) yang sejak bulan Januari hingga April 2021 diminta untuk bekerja, akan tetapi SK pengangkatan dan gaji belum dibayarkan. Kepala Bidang (Kabid) Mutasi, Pengadaan Pegawai dan Informasi, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumbar Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lebong, Apedo Irman Bangsawan SH, mengatakan, bahwa untuk masalah THLT yang diminta bekerja sejak bulan Januari 2021 yang lalu, telah dilaksanakan rapat bersama unsur pimpinan. “Hasil rapat, kita akan memperioritaskan untuk membayar gaji mereka terlebih dahulu,” sampainya, Jumat (16/04).
Menurutnya, untuk pembayaran gaji merupakan THLT yang bekerja di tahun 2020 yang lalu dan kemudian masih diminta untuk bertugas di tahun 2021 ini, terutama tenaga teknis oprasional baik itu seperti tenaga guru, tenaga kesehatan dan tenaga kebersihan. “Mau tidak mau kita harus memenuhinya,” jelasnya. Akan tetapi, sambungnya, untuk penerbitan gaji terhadap THLT maka harus ada SK yang diusulkan masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mempekerjakan THLT sejak Januari 2021. Hal ini dikarenakan OPD sendiri yang mengetahui jumlah dan kinerja masing-masing THLT yang mereka rekrut. “Untuk diketahui THLT per taggal 31 Desember 2020, tidak ada yang diperpanjang kecuali tenaga teknis oprasional tadi, sopir OPD, penjaga kantor, cleaning service dan operator,” ucapnya.
Ia menambahkan, jika ada OPD yang memperkerjakan, maka bisa dikatakan mereka bekeraj tidak resmi, karena dasar mereka memperkerjakan THLT tidak ada. Sehingga hal tersebut bisa dikatakan Tenaga Suka Rela (TKS), karena OPD berani memperkerjakan orang tanpa adanya dasar SK. “Sementara SK sendiri harus sepengetahuan Bupati,” tuturnya.(614)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: